URtrending

Pemkot Kediri Petakan Kategori ‘Warga Tidak Boleh Dapat Bantuan’, Siapa Saja?

Nunung Nasikhah, Kamis, 30 April 2020 13.43 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Pemkot Kediri Petakan Kategori ‘Warga Tidak Boleh Dapat Bantuan’, Siapa Saja?
Image: Ilustrasi ASN. (Net)

Kediri – Tak hanya mendata masyarakat yang layak mendapatkan bantuan selama pandemi coronavirus disease (COVID-19), Pemerintah Kota Kediri juga membuat kebijakan tentang kategori ‘warga yang tidak boleh menerima bantuan’.

Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar mengatakan, pihaknya sengaja membuat kebijakan kategori tersebut untuk mempermudah sistem pendataan data penerima bantuan.

Terlebih, menurut Abu Bakar, masih banyak masyarakat yang terdampak COVID-19 namun belum masuk dalam daftar penerima bantuan. Sehingga, sasaran bantuan yang dibutuhkan menjadi semakin luas.

"Ini untuk mempermudah masyarakat, karena kalau kemarin kategori yang kami buat yang boleh menerima, faktanya dampak COVID-19 ini begitu luas, banyak profesi dan pekerjaan yang kita pandang mapan juga terdampak," katanya, sebagaimana dikutip dari Antara (30/4/2020).

Penginputan data, kata Abu Bakar, dilakukan di kantor kelurahan menggunakan aplikasi yang sudah terintegrasi dengan database.

"Kami juga sedang membangun aplikasi agar nanti masyarakat juga bisa mengecek, siapa dapat bantuan apa, apakah sudah berada di database BLT atau PKH, jadi semua nanti akan terbaca saat kita input NIK," ucap pria yang akrab disapa Mas Abu tersebut.

Daftar kategori keluarga yang masuk kategori ‘tidak boleh mendapatkan bantuan atau jaring pengaman sosial’ selama pandemi corona di antaranya Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI, anggota Polri (aktif), pegawai Badan Usaha Milik Negara/Daerah (BUMN/BUMD), pegawai swasta atau profesi dengan gaji/penghasilan di atas Upah Minimum Kota (UMK), pensiunan PNS, TNI dan Polri, serta wiraswasta atau pemilik usaha dengan penghasilan di atas UMK.

"Yang pasti di luar kategori ini, dan tidak masuk basis data terpadu (BDT), semua keluarga Kota Kediri bisa mendaftarkan untuk mendapatkan bantuan. Untuk yang masuk dalam BDT, harus sabar dulu. Karena itu wewenang pemerintah pusat untuk mencairkan bantuannya," ujarnya.

Mas Abu juga mempersilakan warga yang merasa terdampak pandemi corona untuk melapor ke kantor kelurahan termasuk yang pendapatannya di bawah UMK.

"Kami putuskan, siapa pun yang memang berpendapatan di bawah UMR dan mau mengajukan ke kantor kelurahan dengan mengisi keterangan bahwa dia terdampak, akan kami bantu, baik melalui APBD Kota Kediri atau kami masukkan ke bansos tunai COVID-19 dari pusat dan provinsi," jelasnya.

Jumlah keluarga di Kota Kediri yang masuk basis data terpadu termasuk yang ikut program keluarga harapan (PKH) atau bantuan pangan nontunai (BPNT) Reguler sejumlah 10.963 keluarga, BPNT COVID-19 sejumlah 15.441 keluarga, dan penerima bansos tunai COVID-19 sebanyak 2.158 keluarga.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait