URamadan

Pemkot Madiun Rubah Besaran Infak dan Sedekah Bagi ASN

Shelly Lisdya, Jumat, 16 April 2021 11.14 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Pemkot Madiun Rubah Besaran Infak dan Sedekah Bagi ASN
Image: Sosialiasi zakat Pemkot Madiun. (Instagram @pemkotmadiun_)

Madiun - Zakat, infak, dan sedekah merupakan amalan bagi umat muslim. Bahkan, untuk zakat wajib hukumnya dibayarkan. Karenanya, Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun mengeluarkan Instruksi Wali (inwal) Kota 5/2021 terkait pembayaran bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Pada tahun ini, ada sedikit perubahan besaran infak dan sedekah untuk ASN Pemkot Madiun. Perubahan tersebut tertuang dalam Inwal 5/2021 sebagai pengganti dari Inwal Nomor 1 Tahun 2017.

Perubahan besaran infak dan sedekah antara lain, yakni untuk ASN golongan I yang semula Rp 5 ribu, kini menjadi Rp 10 ribu.

Sementara untuk ASN golongan II, yang semula Rp 10 ribu kini menjadi Rp 15 ribu, kemudian ASN golongan III yang semula Rp 15 ribu kini menjadi Rp 20 ribu. Dan ASN golongan ke IV yang semula Rp 20 ribu kinj menjadi Rp 25 ribu.

‘’Inwal ini sebenarnya tidak ada banyak perubahan dari yang sebelumnya. Karena aturan zakat, infak, dan lainnya di dalam Islam sudah jelas," ujar Wali Kota Madiun, seperti dikutip Urbanasia, Jumat (16/4/2021).

‘’Kalau aturan besaran tetap sama seperti sebelumnya. Yakni, 2,5 persen dari penghasilan untuk zakat penghasilan. Untuk infak dan sedekah ada kenaikan Rp 5 ribu tiap golongannya,’’ imbuhnya.

Tak hanya itu, dijelaskan Maidi, pihaknya juga mengatur Unit Pengumpulan Zakat atau UP Z. UP Z, lanjutnya, bakal bertugas menjadi pengumpul zakat di OPD masing-masing. Artinya, terdapat tim di tiap-tiap OPD.

"Jadi, bendahara dinas sekaligus menjadi bendahara UP Z. Sebab, salah satu cara pembayaran zakat, infak, dan sedekah tersebut bisa melalui pemotongan langsung dari gaji," bebernya.

Sementara itu, Wakil Ketua Pelaksana Baznas Sukamto menyebut hanya ada kewajiban pembayaran zakat Rp 50 ribu untuk ke Baznas. Sisanya, bisa dibayarkan ke lembaga zakat yang lain atau dibayarkan langsung. Namun, Baznas siap membantu menghitungkan berapa besaran 2,5 persen dari penghasilan masing-masing ASN.

‘’Jadi bukan 2,5 persen itu harus ke Baznas semua. Yang wajib ke Baznas itu hanya Rp 50 ribu. Sisanya silahkan di bayarkan ke mana saja. Karena mungkin ada ASN yang sudah menjadi penyandang dana rutin panti asuhan atau yang lainnya,’’ terangnya.

Inwal, lanjutnya, hanya sebagai stimulus agar umat Muslim lingkup Pemkot Madiun menunaikan kewajibannya untuk membayar zakat penghasilan. Namun, pembayarannya bisa kemana saja.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait