URnews

Pemkot Surabaya Keluarkan SE Baru, Atur Layanan dan Pembayaran Parkir Non Tunai

Nivita Saldyni, Jumat, 16 Juli 2021 13.17 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Pemkot Surabaya Keluarkan SE Baru, Atur Layanan dan Pembayaran Parkir Non Tunai
Image: Pembayaran parkir non tunai di Surabaya (Dok. Dishub Kota Surabaya)

Surabaya - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya baru saja mengeluarkan surat edaran (SE) baru terkait pembayaran layanan parkir di Kota Pahlawan. SE ini berisi sejumlah imbauan untuk penyedia lahan parkir hingga para juru parkir sebagai upaya mencegah penyebaran COVID-19.

SE tersebut ditandatangani langsung oleh Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi pada 15 Juli 2021. Dalam SE bernomor 645.2/8254436.7.14/2021 itu, ada dua poin penting yang disampaikan oleh Eri Cahyadi.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Surabaya Irvan Wahyudrajad mengatakan, poin pertama berisi imbauan kepada petugas parkir, baik itu petugas parkir di mal, hotel, maupun juru parkir (jukir) tepi jalan untuk tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan menghindari penggunaan peluit.

Baca Juga : ITS Rilis Surat Edaran 'Kampus Bebas Kucing', Kenapa?

“Kadang-kadang kan mereka menggunakan peluit ya, jadi harus membuka masker, makanya peluit akan diganti dengan alat bantu, bisa berupa bendera,” kata Irvan di Surabaya, Jumat (16/7/2021).

Kedua, Eri Cahyadi juga mengimbau kepada orang dan/atau badan usaha yang menyediakan layanan parkir berbayar untuk menyediakan sistem pembayaran layanan perparkiran secara elektrik atau non tunai alias cashless.

1626415868-parkir-cashles-dishub-surabayaa.jpgSumber: Pembayaran parkir non tunai di Surabaya (Dok. Dishub Kota Surabaya)

“Jadi pak wali (Eri Cahyadi) mengimbau sebisa mungkin menggunakan non tunai. Apakah itu (pembayaran parkir) di mal-mal, di apartemen, kemudian di hotel, tempat wisata, BUMN, maupun BUMD,” jelas Irvan.

Nah, penggunaan pembayaran non tunai untuk layanan parkir ini bisa menggunakan QRIS atau QR Code yang sudah terhubung dengan berbagai penyedia jasa perbankan dan aplikasi dompet digital. Kamu juga bisa menggunakan kartu e-payment jika terdapat parkir meter di wilayah tersebut. Jadi pembayaran parkir di Kota Surabaya semakin mudah dan praktis.

Baca Juga : Ini Pentingnya Transaksi Non Tunai Selama New Normal

Sementara saat ini, sudah ada sejumlah gedung parkir yang dikelola Dishub dan beberapa titik parkir tepi jalan yang menggunakan alternatif pembayaran non tunai. Seperti di Jalan Sedap Malam, Jalan Jimerto, dan Taman Bungkul.

“Nanti secara bertahap parkir zona itu akan kami dahulukan dan titik parkir yang ada di pusat kota. Kalau yang mal dan hotel sudah ada parkir gatenya ya, jadi lebih mudah,” imbuhnya.

Dengan adanya pilihan sistem pembayaran baru ini diharapkan dapat mengurangi resiko penularan COVID-19. Sebab kita tak perlu bersentuhan langsung saat melakukan transaksi pembayaran.

“Jadi ini sedang kami galakkan supaya bisa menekan penyebaran COVID-19, karena salah satunya adalah melalui uang, itu juga karcis termasuk sebagai sumber penyebaran COVID-19,” tutupnya. 

 

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait