URnews

Pemkot Surabaya Larang Warga Gelar Lomba dan Tirakat HUT RI ke-75

Nivita Saldyni, Senin, 10 Agustus 2020 15.42 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Pemkot Surabaya Larang Warga Gelar Lomba dan Tirakat HUT RI ke-75
Image: Ilustrasi lomba agustusan di Kota Surabaya. Sumber: Humas Pemkot Surabaya

Surabaya - Urbanreaders di Kota Surabaya, Jawa Timur, tampaknya harus melewatkan perayaan HUT ke-75 Kemerdekaan RI berbeda dari biasanya nih. Sebab tahun ini, Pemkot Surabaya melarang warga untuk menggelar serangkaian kegiatan perayaan HUT Kemerdekaan RI untuk menghindari adanya kerumunan.

Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 003.1/7099/436.8.4/2020 yang dirilis pada Senin (10/8/2020), guys.

Dalam surat yang ditandatangani oleh Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Surabaya, Hendro Gunawan, menyebut bahwa kegiatan seperti malam tirakatan maupun lomba di kampung-kampung merupakan kegiatan yang berisiko cukup tinggi terhadap penyebaran virus corona.

"Berdasarkan hal sebagaimana tersebut pada angka 1 (satu), maka kepada seluruh masyarakat untuk tidak melaksanakan kegiatan lomba dan malam tirakatan/tasyakuran serta kegiatan lainnya yang dapat menimbulkan kerumunan dalam rangka Peringatan HUT ke-75 Kemerdekaan RI tahun 2020," bunyi surat edaran tersebut.

Untuk memastikan ketentuan di atas terlaksana, maka seluruh camat dan lurah se-Kota Surabaya telah diminta untuk mengawasi pelaksanaan Peringatan HUT ke-75 Kemerdekaan RI tahun 2020 di wilayah masing-masing nih, guys.

Sementara itu hingga saat ini Kota Surabaya sendiri masih berwarna 'merah' dalam peta sebaran COVID-19 Jatim. Data Dinas Kesehatan Jawa Timur mencatat hingga Minggu (9/8/2020) telah tercatat 9.626 warga Surabaya positif COVID-19 dengan 6.038 orang di antaranya telah sembuh dan 819 orang lainnya meninggal dunia.

 

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait