URnews

Pemprov DKI Bakal Ajukan Banding Putusan PTUN soal UMP Jakarta

Nivita Saldyni, Rabu, 27 Juli 2022 20.22 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Pemprov DKI Bakal Ajukan Banding Putusan PTUN soal UMP Jakarta
Image: Kepala Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta, Yayan Yuhanah. (Dok. BPAD DKI Jakarta)

Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berharap besaran besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 tetap senilai Rp 4.641.852, sesuai Keputusan Gubernur (Kepgub) No. 1517 Tahun 2021. Untuk itu, Pemprov DKI bakal tempuh upaya banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang membatalkan Kepgub tersebut.

“Kami berharap dengan adanya upaya banding ini, besaran UMP senilai Rp 4.641.852 sesuai Kepgub No.1517 Tahun 2021 tidak dibatalkan karena nilai UMP yang ditetapkan dalam Kepgub tersebut telah mempertimbangkan angka inflasi, serta kelayakan dan kesejahteraan hidup pekerja,” ujar Kepala Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta, Yayan Yuhanah dalam keterangannya, Rabu (27/7/2022).

Yayan menjelaskan, Pemprov DKI mengapresiasi majelis hakim atas putusan yang telah ditetapkan. Selain itu majelis hakim membenarkan kewenangan Gubernur DKI dalam membuat kebijakan UMP, juga membenarkan hak pekerja mendapatkan upah layak.

“Namun setelah mengkaji dan mempelajari secara komprehensif, putusan majelis hakim tersebut masih belum sesuai dengan harapan, yaitu kenaikan UMP yang layak dengan mempertimbangkan tingkat hidup layak dan kenaikan inflasi," terangnya.

Dengan alasan tersebut, Pemprov DKI memutuskan melakukan banding. Menurut Yayan langkah ini diambil demi menjaga kelayakan dan kesejahteraan pekerja.

Sebelumnya, PTUN Jakarta mengabulkan seluruh gugatan dari para pengusaha yang diajukan oleh Dewan Pimpinan Daerah Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta.

Dalam putusannya, PTUN memerintahkan Gubernur DKI Jakarta menetapkan UMP 2022 baru berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan DKI Jakarta yakni unsur serikat pekerja/buruh Nomor:I/Depeprov/XI/2021 pada 15 November 2021, yaitu sebesar Rp4.573.845. Selain itu, PTUN juga meminta Kepgub DKI Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang kenaikan UMP 2022 untuk dicabut.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait