URnews

PTUN Wajibkan Anies Turunkan UMP DKI 2022 Jadi Rp 4.573.845

Nivita Saldyni, Rabu, 13 Juli 2022 13.46 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
PTUN Wajibkan Anies Turunkan UMP DKI 2022 Jadi Rp 4.573.845
Image: Gubernur DKI Anies Baswedan saat menemui buruh di Balai Kota Jakarta pada November 2021. (Instagram @aniesbaswedan)

Jakarta - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta mengabulkan gugatan Dewan Pimpinan Provinsi Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) soal upah minimum provinsi tahun 2022.

Berdasarkan keputusan itu, Anies Baswedan kini wajib menetapkan besaran UMP DKI jadi sebesar Rp 4.573.845.

"Mewajibkan kepada Tergugat (Gubernur DKI) mencabut Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2022 tanggal 16 Desember 2021," bunyi amar putusan yang dikutip Urbanasia dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP).

"Mewajibkan kepada Tergugat menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara yang baru mengenai Upah Minimum Provinsi Tahun 2022 berdasar Rekomendasi Dewan Pengupahan DKI Jakarta Unsur Serikat Pekerja/ Buruh Nomor: I/Depeprov/XI/2021, tanggal 15 November 2021 sebesar Rp 4.573.845," jelasnya lebih lanjut.

Sejalan dengan putusan tersebut, PTUN DKI juga telah membatalkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1517 tahun 2021 soal UMP 2022.

Sebagai informasi, para pengusaha yang tergabung dalam Apindo mendaftarkan gugatan itu ke PTUN Jakarta pada 13 Januari 202. Gugatan itu tercatat dengan nomor perkara 11/G/2022/PTUN.JKT yang isinya gugatan soal UMP 2022 oleh Anies.

Nah sebelumnya, Anies merevisi Kepgub DKI nomor 1395 tahun 2021 tentang UMP 2022. Hasilnya, Kepgub itu digantikan oleh Kepgub 1517 tahun 2021.

Dalam Kepgub yang sudah direvisi, Anies selaku gubernur DKI telah menaikkan UMP 2022. Hasilnya, kenaikan besaran UMP 2022 mencapai Rp 225.667.

Sementara untuk pekerja di bawah masa kerja satu tahun, Pemprov DKI juga menaikkan upah mereka. Upah mereka kini naik sekitar 5,1 persen menjadi Rp 4.641.854.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait