URnews

Pemprov DKI Bakal Sanksi dan Larang Pengamen Ondel-ondel di Jakarta

Eronika Dwi, Rabu, 24 Maret 2021 18.59 | Waktu baca 1 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Pemprov DKI Bakal Sanksi dan Larang Pengamen Ondel-ondel di Jakarta
Image: ondel-ondel/ANTARA

Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan melarang penggunaan ondel-ondel untuk mengemis atau mengamen.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI, Arifin mengatakan, alasan larangan tersebut diterapkan sebagai bentuk penghargaan terhadap ondel-ondel, yang mana merupakan ikon budaya Betawi.

"Ondel-ondel ini merupakan warisan budaya Betawi yang harus dilestarikan, dikembangkan. Tentu kita semua akan merasa bangga apabila nilai-nilai warisan budaya Betawi ini dapat kita lestarikan, kita kembangkan, kita tinggikan," ujar Arifin saat dihubungi awak media, Rabu (24/3/2021).

Menurut Arifin, ondel-ondel yang selama ini digunakan untuk mengamen juga tidak bisa dinikmati nilai seninya, karena para pengamen hanya meminta-minta uang.

"Ondel-ondelnya didorong-dorong, terus dua orang yang lainnya meminta-minta. Tidak ada itu yang dimunculkan dalam bentuk seni yang mungkin bisa dinikmati oleh masyarakat," katanya.

Selain itu, Arifin juga menyebut, banyak pihak yang mengaku resah melihat banyaknya penggunaan ondel-ondel sebagai sarana mengemis atau mengamen.

"Menggunakan ondel-ondel untuk mengamen juga sudah banyak yang menyampaikan menimbulkan keresahan masyarakat karena sudah mengganggu," kata Arifin lagi.

"Kesannya tadi, seolah-olah ngamen tetapi sebenarnya yang terjadi meminta-minta," katanya lagi.

Pemprov DKI pun sudah menyiapkan sanksi bagi pihak-pihak yang masih bandel mengemis atau mengamen menggunakan ondel-ondel.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait