URnews

Pemprov DKI Jakarta Izinkan Sekolah Tatap Muka, Simak Aturannya!

Nivita Saldyni, Rabu, 25 Agustus 2021 16.50 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Pemprov DKI Jakarta Izinkan Sekolah Tatap Muka, Simak Aturannya!
Image: Ilustrasi anak sekolah. (Dok. Disdikpora.Buleleng)

Jakarta - Pemerintah telah menurunkan tingkat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di sejumlah wilayah Jawa dan Bali, termasuk di antaranya Jabodetabek.

Hal ini membuat DKI Jakarta yang sebelumnya berada di level 4 kini menjadi level 3 dalam perpanjangan PPKM pada 24-30 Agustus 2021 mendatang.

Merespons hal tersebut, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengimbau warga tetap disiplin protokol kesehatan (prokes). Menurutnya langkah ini penting dlakukan agar kondisi Jakarta bisa berangsung membaik.

“Ini adalah kabar baik, tetapi bukan berarti kita boleh abai. Protokol kesehatan adalah hal yang wajib dilakukan. Jangan kendor agar kondisi di Jakarta terus membaik dan tidak kembali ke masa darurat seperti sebelumnya,” kata Anies di Jakarta, Rabu (25/8/2021).

Kebijakan itu, kata Anies merupakan pelaksanaan dari Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di wilayah Jawa dan Bali.

Ia pun telah mengeluarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Provinsi DKI Jakarta Nomor 1026 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 Corona Virus Disease 2019.

Dalam Keputusan Gubernur tersebut disebutkan bahwa selama masa PPKM Level 3, pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui sekolah atau pembelajaran  tatap muka secara terbatas.

"Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03/KB/2021, Nomor 384 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, Nomor 440-717 Tahun 2021 tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi Corona Virus Desease 2019 (COVID-19)," terang Kepgub tersebut, dikutip, Rabu (25/8).

Adapun, aturan bagi satuan Pendidikan yang melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50 persen, kecuali untuk:

- SDLB, MILB, SMPLB, SMLB, dan MALB maksimal 62 persen sampai dengan 100 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas; dan
- PAUD maksimal 33 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait