URnews

Luhut: PPKM Akan Terus Berlaku Selama Pandemi COVID-19

Deandra Salsabila, Selasa, 24 Agustus 2021 17.21 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Luhut: PPKM Akan Terus Berlaku Selama Pandemi COVID-19
Image: Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan (YouTube/Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi)

Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) akan terus berlaku selama adanya pandemi COVID-19.

Menurut Luhut, PPKM adalah instrumen yang dapat menyeimbangkan pengendalian COVID-19 dengan ekonomi.

"Seperti kita ketahui bersama bahwa PPKM ini akan terus berlaku selama pandemi. Saya ulangi, perlu kita ketahui bersama bahwa PPKM ini terus berlaku selama pandemi," ujar Luhut dalam konferensi pers virtual melalui YouTube Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi pada Senin (23/8/2021).

Luhut juga mengatakan, penentuan level dari PPKM akan menyesuaikan kondisi masyarakat di daerah. Selain itu, penyesuaian level PPKM akan berlaku setiap satu sampai dua minggu sekali dan berdasarkan rapat evaluasi yang dipimpin langsung Presiden Joko Widodo (Jokowi) setiap minggunya.

"Karena ini adalah alat kita untuk menyeimbangkan pengendalian COVID-19 dengan ekonomi atau penciptaan lapangan kerja buat masyarakat kita. Tentu kita semua berharap semua kabupaten/kota dapat masuk ke level dua dan level satu pada suatu waktu nanti," lanjut Luhut. 

Sepertinya yang diketahui, pemerintah telah mengumumkan bahwa pelaksanaan PPKM kembali dilanjutkan, yaitu mulai 24 Agustus hingga 30 Agustus 2021. Jokowi pun mengumumkan dalam pelaksanaan perpanjangan PPKM kali ini ada perbaikan level di berbagai daerah.

Perpanjangan PPKM kali ini menjadi perpanjangan yang keenam kalinya dilakukan pemerintah. Awalnya, pemerintah menetapkan PPKM darurat sejak 3-20 Juli 2021. Setelah itu, pemerintah melakukan perpanjangan PPKM hingga 25 Juli 2021.

PPKM pun berubah nama menjadi PPKM level 4, 3, dan 2, dan diperpanjang lagi sampai 2 Agustus 2021. PPKM level 2-4 ini pun kembali diperpanjang hingga 9 Agustus 2021.

Masih belum selesai, PPKM level 2-4 diperpanjang lagi sampai 16 Agustus 2021. Kemudian, Luhut mengumumkan bahwa PPKM level 2-4 diperpanjang lagi sampai 23 Agustus 2021.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait