URtainment

Pemprov DKI Perpanjang Penutupan Bioskop hingga Diskotek

Eronika Dwi, Sabtu, 4 April 2020 12.00 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Pemprov DKI Perpanjang Penutupan Bioskop hingga Diskotek
Image: Bioskop Cinema XXI. (Ilustrasi bioskop/21cineplex)

Jakarta - Mengingat terus menerus terjadinya peningkatan jumlah pasien positif virus corona (COVID-19) di Indonesia, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif memutuskan memperpanjang masa penutupan sementara kegiatan operasional industri pariwisata di Provinsi DKI Jakarta selama 17 hari.

Penutupan sementara yang semula diterapkan selama dua pekan, yaitu pada 23 Maret hingga 5 April 2020, kini diperpanjang mulai 3 April hingga 19 April 2020. Perpanjangan penutupan sementara ini dilakukan sebagai upaya peningkatakan kewaspadaan terhadap penularan pandemi COVID-19.

Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta, Cucu Ahmad Kurnia, mengatakan bahwa dari data kemarin ada empat kegiatan usaha tambahan yang mengalami penutupan sementara.

"Kami kembali mengimbau kepada seluruh penyelenggara industri pariwisata untuk dapat melaksanakan aturan perpanjangan penutupan sesuai tanggal yang telah ditetapkan. Dan melalui berbagai pertimbangan, kami juga akan menutup sementara 4 kegiatan usaha yang berpotensi dapat menyebabkan penularan COVID-19," terang Cucu, yang dikutip dari siaran pers, Sabtu (4/4).

Kebiajakan perpanjangan penutupan sementara kegiatan operasional industri pariwisata di Provinsi DKI Jakarta ini didasari Surat Edaran Nomor 184/SE/2020 tentang Perpanjangan Penutupan Sementara Kegiatan Operasional Industri Pariwisata Dalam Upaya Kewaspadaan Terhadap Penularan Infeksi Corona Virus Disease (COVID-19).

Serta tindak lanjut dari Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 361 Tahun 2020 tentang Perpanjangan Status Tanggap Darurat Bencana COVID-19 di Provinsi DKI Jakarta, terhitung sejak 3 April 2020 sampai dengan 19 April 2020.

Kegiatan usaha yang wajib tutup selama masa pandemi COVID-19 adalah sebagai berikut:

1. Klab Malam;
2. Diskotek;
3. Pub/Musik Hidup;
4. Karaoke Keluarga;
5. Karaoke Executive;
6. Bar/Rumah Minum;
7. Griya Pijat;
8. Spa (Sante Par Aqua);
9. Bioskop;
10. Bola Gelinding;
11. Bola Sodok;
12. Mandi Uap;
13. Seluncur;
14. Arena permainan ketangkasan manual, mekanik dan/atau elektronik untuk orang dewasa;

Adapun empat lokasi tambahan yang mengalami penutupan sementara adalah sebagai berikut:

15. Arena permainan ketangkasan keluarga manual, mekanik dan/atau elektronik anak-anak/keluarga;
16. Gelanggang Rekreasi Olahraga;
17. Usaha Jasa Salon Kecantikan/Jasa Perawatan Rambut,
18. Penyelenggaraan Kegiatan MICE/Ballroom/Balai pertemuan.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait