URtrending

Tangani COVID-19, Pemprov DKI Jakarta Alokasikan Anggaran Hingga Rp 3,032 Triliun

Anisa Kurniasih, Jumat, 3 April 2020 09.39 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Tangani COVID-19, Pemprov DKI Jakarta Alokasikan Anggaran Hingga Rp 3,032 Triliun
Image: Spanduk bertuliskan " COVID-19 Can't Stop Me" terpasang di badan JPO jalan Margonda, Depok, Jawa Barat. (ANTARA FOTO)

Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menambah alokasi anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) untuk penanganan dan pencegahan penularan COVID-19.

Sejauh ini, anggaran BTT yang telah dialokasikan sebesar Rp 1,032 Triliun guys dan akan ditambahkan Rp 2 Triliun untuk digunakan sampai akhir Mei mendatang. Sehingga, total anggaran yang dialokasikan untuk penanganan COVID-19 ini sebesar Rp 3,032 Triliun guys.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Provinsi DKI Jakarta, Edi Sumantri, menjelaskan bahwa anggaran tersebut merupakan anggaran riil, karena pengalokasian anggarannya telah ditandatangani berdasarkan aturan sejak 19 dan 26 Maret 2020.

Nah, dasar hukum alokasi anggaran tersebut adalah Peraturan Gubernur No. 25 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur No. 162 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 dan Peraturan Gubernur No. 28 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur No. 162 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020.

Edi menyampaikan, alokasi anggaran itu berasal dari pemanfaatan BTT, penundaan sejumlah Penanaman Modal Daerah (PMD) khususnya anggaran infrastruktur pelaksanaan Formula E, dan penundaan pembelian tanah.

Sehingga nih guys, nantinya dapat dimanfaatkan oleh Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, dan sejumlah OPD terkait dalam penanggulangan COVID-19.

“Untuk saat ini, sedang dalam proses menambahkan Rp 2 Triliun untuk penanggulangan masalah kesehatan serta jaminan sosial bagi penduduk terdampak," kata Edi lewat keterangan resminya, Kamis (2/4/2020).

"Jadi, alokasi di DKI Jakarta untuk menangani COVID-19 totalnya Rp 3,032 Triliun. Jika pandemi COVID-19 ini masih terus terjadi hingga setelah bulan Mei, maka Pemprov DKI Jakarta akan kembali menambah anggaran tersebut,” jelas dia.

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta telah mengalokasikan anggaran BTT sebesar 54 miliar rupiah melalui Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta untuk penanganan dan pencegahan penularan COVID-19 pada 10 Maret 2020.

Saat itu, dasar hukum alokasi anggaran BTT adalah Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, yang memungkinkan menggunakan anggaran BTT dengan kriteria keperluan mendesak, antara lain untuk pengeluaran daerah yang berada di luar kendali pemerintah daerah dan tidak dapat diprediksikan sebelumnya.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait