URtainment

Pemprov Jatim Perbolehkan Warganya Salat Id, Begini Syaratnya!

Nivita Saldyni, Minggu, 17 Mei 2020 11.55 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Pemprov Jatim Perbolehkan Warganya Salat Id, Begini Syaratnya!
Image: Ilustrasi pengecekan suhu tubuh jamaah di Masjid Al-Akbar Surabaya (Sumber : Nivita Saldyni)

Surabaya - Pemerintah Provinsi Jawa Timur akhirnya memperbolehkan penyelenggaraan salat Idulfitri (Id) di tengah pandemi. Namun ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi penyelenggara salat Id nih guys.

Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur Heru Tjahjono dalam surat 'Imbauan Kaifiat Takbir dan Shalat Idul Fitri' yang dikeluarkan pada Kamis (14/5/2020) lalu.

Dalam surat bernomor 451/7809/012/2020 itu, setidaknya ada lima syarat yang harus dipenuhi penyelenggara salat Id di Jawa Timur.

Pertama, harus memperpendek bacaan salat dan waktu pelaksanaan khotbah. Kedua, penyelenggara wajib menyiapkan tempat cuci tangan lengkap debgan sabun dan air mengalir untuk para jamaah.

Ketiga, para jamaah wajib menggunakan masker selama mengikuti salat berjamaah. Keempat, sebelum masuk jamaah juga harus dicek suhu tubuhnya. Terakhir, shaf salat akan diatur sekitar 1,5 - 2 meter antar jamaah.

Tapi ternyata, Heru menyebut surat ini hanya ditujukan untuk Masjid Al-Akbar Surabaya aja nih. Katanya, simulasi baru dilakukan pihaknya di masjid terbesar di Surabaya itu.

"Surat itu hanya untuk Masjid Al-Akbar yang saat pelaksanaan salat Id harus sesuai protokol kesehatan,” kata Heru, seperti dikutip dari Antara, Minggu (17/5/2020).

1589691223-vzwzu5lkftyhxewywvoq.jpg

Lalu bagaimana dengan kota/kabupaten lainnya? Apakah tetap boleh melaksanakan salat Idulfitri?

Heru mengatakan pihaknya tak melarang, namun untuk pelaksanaan di lapangan ia akan menyerahkan kepada kepala daerah di masing-masing kota/kabupaten.

"Untuk masjid-masjid atau tempat penyelenggaraan salat Idulfitri lainnya di luar wilayah Kota Surabaya, pengawasannya kami serahkan kepada pemerintah daerah kabupaten/ kota masing-masing. Dan tetap mengacu pada surat imbauan yang diterbitkan Pemprov Jatim," tegasnya.

Selain lima syarat itu, Heru mengatakan bahwa penyelenggara juga harus menyiapkan beberapa hal lain untuk menghindari kerumunan.

Untuk masuk pun jamaah akan diatur sedemikian mungkin agar tidak berdesakan ataupun berkerumun. Selain itu, jamaah wajib membawa alas kaki yang digunakannya masuk dengan menggunakan tas plastik yang telah disiapkan penyelenggara.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait