URnews

Pemukul Balita Ditangkap Polisi, Terancam 5 Tahun Penjara

Kintan Lestari, Rabu, 17 Maret 2021 16.40 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Pemukul Balita Ditangkap Polisi, Terancam 5 Tahun Penjara
Image: Ilustrasi. (Freepik/goodphoto)

Tangerang - Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kembali terjadi. Kali ini korbannya adalah balita berusia 2 tahun 4 bulan berinisial ZM.

ZM jadi korban kekerasan pria berinisial ASD (27). ASD sendiri merupakan kekasih dari bibi korban.

Kejadian ini rupanya terjadi pada 28 Februari 2021 di kediaman pelaku di wilayah Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang. Namun videonya baru viral di media sosial (medsos) baru-baru ini. 

Tampak dalam video yang viral, ASD berkali-kali memukul bocah 2 tahun itu di bagian perut hingga sang bocah memar dan duduk lemas. Video tersebut direkam sendiri oleh pelaku dengan tujuan untuk mengancam korban apabila korban berbuat nakal lagi. 

Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro, menyebut pemukulan berawal dari ZM yang ingin buang air besar (BAB) saat pelaku tengah tidur. Pelaku pun kemudian bangun dan membawa sang balita ke kamar mandi. 

Setelah itu, ZM tetap tidak berhenti menangis. ASD pun berupaya menghentikan tangisan ZM dengan memberikan bocah tersebut ponselnya. Namun ponsel ASD dilempar ZM yang menyebabkannya emosi dan akhirnya memukul balita tersebut.

"Beberapa saat kemudian, korban menangis karena ingin buang air besar. Setelahnya, korban masih menangis, dibujuk oleh tersangka dengan dipinjami handphone, namun dilemparkan korban," jelas Wahyu dalam konferensi pers di Malporesta Tangerang, Selasa (16/3/2021).

Aksi pemukulan pada ZM baru diketahui belakangan ini lantaran bibi korban yang merupakan kekasih pelaku mengecek ponsel ASD. Dan saat mengecek ponsel kekasihnya itu, ia menemukan video pemukulan keponakannya.

Melihat video pemukulan keponakannya itu, bibi korban pun langsung melapor pada orang tua kandung korban pada 15 Maret 2021. Di hari yang sama orang tua kandung korban langsung melaporkan ke Polres Tangerang terkait video rekaman tersebut.

Usai mendapat laporan, di hari yang sama polisi langsung mengamankan ASD. 

"Benar, pelaku sudah kami amankan," pungkas Wahyu. 

Dari hasil penyelidikan, rupanya ada 5 video pemukulan yang dilakukan ASD pada ZM. Dalam video terlihat pelaku berulang kali memukul korban di bagian dada, perut, dan dekat area kelamin.

Kepada wartawan, ASD mengaku motifnya melakukan aksi pemukulan itu lantaran ia sedang cekcok dengan pacar yang tak lain adalah bibi korban.

"Karena saya merasa kesal, hp dibanting, terus saya sedang cekcok sama bibinya," ujar pelaku.

Atas perbuatannya, ASD dijerat Pasal 80 ayat 1 ayat 2 Undang-Undang 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman 5 tahun penjara.

Sementara itu, korban kini tengah mendapatkan penanganan medis di rumah sakit. Polresta Tangerang sendiri mengatakan pihaknya akan membiayai perawatan korban sampai sembuh.

 

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait