Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta 2022 Dibuka Mulai Hari Ini

Jakarta - Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jakarta untuk tahun 2022 mulai berlaku hari ini, Kamis (15/9/2022).
Melansir Instagram @samsatdigital, pemberlakuan penghapusan pembayaran pajak kendaraan bermotor tersebut berlaku mulai 15 September 2022 hingga 15 Desember 2022.
Ada dua elemen yang masuk ke dalam program ini yaitu Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
"KABAR BAIK hadir kembali untuk #SahabatSIGNAL khususnya warga Provinsi DKI Jakarta!! Terdapat pembebasan denda Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor melalui aplikasi SIGNAL berlaku mulai tanggal 15 September 2022 hingga 15 Desember 2022!!" tulis Instagram @samsatdigital, dikutip Kamis, (15/9/2022).
Pembebasan denda atau pemutihan pajak kendaraan dapat dilakukan melalui aplikasi Samsat Digital Nasional atau Signal.
"Jangan sampai terlewat, gunakan aplikasi SIGNAL untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan mu! Download di Google Play Store dan App Store sekarang!!" lanjutnya.