URoto

7 Wilayah yang Masih Gelar Pemutihan Kendaraan Bermotor Tahun 2022

Fitri Nursaniyah, Jumat, 26 Agustus 2022 18.12 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
7 Wilayah yang Masih Gelar Pemutihan Kendaraan Bermotor Tahun 2022
Image: Ilustrasi membawa banyak barang di sepeda motor (antara)

Jakarta - Program pemutihan pajak kendaraan bermotor masih berlaku di bulan Agustus ini, guys!

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini memungkinkan pemilik motor tidak bayar denda meskipun pajaknya nunggak.

Pada Agustus 2022 ini, terdapat 7 daerah di Indonesia yang menerapkan program pemutihan pajak kendaraan.

Berikut daftar 7 daerah di Indonesia yang masih menerapkan program pemutihan pajak kendaraan motor.

1. Jawa Barat

Pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) di Jawa Barat masih berlaku sampai 31 Agustus 2022.

Program pemutihan ini memberikan keringanan bebas denda PKB, bebas BBNKB II, bebas tunggakan PKB tahun kelima, diskon pajak kendaraan bermotor, diskon BBNKB I, program pembebasan BBNKB II bisa dimanfaatkan untuk balik nama penyerahan kedua dst.

2. Bali

Pemutihan pajak kendaraan bermotor di Bali berlaku sampai 31 Agustus 2022. Program ini memberikan pembebasan bunga dan denda pembayaran PKB dan BBNKB II.

3. Jawa Timur

Pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jawa Timur berlaku hingga 30 September 2022. Keringanan yang diberikan dari program ini adalah tidak ada denda sanksi administrasi PKB dan BBNKB, serta pembebasan bea balik nama (BBN) kedua dst.

4. Kalimantan Utara

Program pemutihan pajak kendaraan motor di Kalimantan Utara akan berlangsung sampai 30 September 2022. Lewat program ini, pemilik kendaraan bermotor dibebaskan BBNKB II dst.

5. Nusa Tenggara Barat

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di NTB berlaku sampai 31 Oktober 2022. Lewat program ini, pemilik kendaraan motor dibebaskan denda PKB, bebas tunggakan di atas 5 tahun, dan diskon PKB sampai 50 persen.

6. Kalimantan Timur

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Kalimantan Timur berlaku hingga 31 Oktober 2022. Lewat program ini, pemilik kendaraan bermotor akan mendapatkan diskon 2-4 persen untuk pembayaran sebelum 30 sampai 60 hari jatuh tempo, diskon pokok PKB untuk yang menunggak lebih dari 4 tahun, bebas denda administrasi, bebas pajak progresif Bebas BBNKB II, dan bebas denda SWDKLLJ.

7. Sumatera Selatan

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Sumatera Selatan berlangsung sampai 31 Desember 2022. Lewat program ini pemilih motor dapat penghapusan sanksi administratif PKB dan BBNKB pada tahun berjalan, bebas sanksi administrasi PKB tahun-tahun sebelumnya. Tapi program ini nggak berlaku buat motor baru ya!

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait