URtainment

Pendaftaran Merek Ditolak, Ayah Gen Halilintar Gugat Kemenkumham

Alfian Muntahanatul Ulya, Sabtu, 20 Agustus 2022 11.39 | Waktu baca 3 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Pendaftaran Merek Ditolak, Ayah Gen Halilintar Gugat Kemenkumham
Image: Anofial Asmid (Foto: instagram/@halilintarasmid)

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) harus berurusan dengan hukum karena gugatan merek yang dilayangkan oleh ayah Gen Halilintar ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Gugatan dengan nomor perkara 75/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022/PN Niaga Jkt.Pst ini didaftarkan lantaran merek Gen Halilintar yang didaftarkan ke Kemenkumham ditolak.

Untuk tahu lebih lengkapnya, berikut sejumlah fakta terkait gugatan ayah Gen Halilintar kepada Kemenkumham yang dirangkum Urbanasia pada Sabtu, (20/8/2022).

1. Penolakan Pendaftaran Merek 

Gen Halilintar diketahui sudah mengajukan pendaftaran terkait mereknya 'GENHALILINTAR+Lukisan' sejak 5 Juni 2018. Merek yang didaftarkan tersebut masuk dan berada di dalam kategori barang/jasa.

Namun pendaftaran tersebut tidak mendapatkan persetujuan oleh Kemenkumham karena ada merek lain yang memiliki kesamaan dengan milik Gen Halilintar, dan merek tersebut sudah lebih dulu didaftarkan oleh  PT. Soka Cipta Niaga. Merek itu berisi beberapa produk fashion di antaranya kimono, pakaian tidur, celana anak-anak, dan lain-lain.

1660969808-PDKI.jpgSumber: Pendaftaran merek Gen Halilintar yang ditolak Kemenkumham (Foto PDKI Kemenkumham)

2. Alasan Penolakan Pengajuan Merek

Pendaftaran merek yang diajukan oleh Gen Halilintar ternyata ditolak oleh DKJI Kemenkumham lantaran dinilai ada persamaan pokoknya dengan merek lain yang sudah terdaftar untuk barang jasa sejenis.

"Merek Gen Halilintar itu sebenarnya sudah ada yang mendaftar pada 23 Oktober 2017 oleh PT. Soka Cipta Niaga," kata Plt DJKI Kemenkumham Razilu dalam keterangannya kepada awak media, dikutip Urbanasia Sabtu (20/8/2022).

Razilu mengaku bahwa merek Gen Halilintar bukan dibatalkan, hanya saja ditolak pada 2019 karena dinilai sama dengan merek lain. Hal tersebut berdasarkan sistem first to file, yakni pihak yang lebih dulu mengajukan permohonan merek, maka dialah yang akan mendapatkan hak penggunaannya.

3. Gugat Kemenkumham

Lantaran penolakan merek tersebut, ayah youtuber Atta Halilintar, Anofal Asmid menggugat Kemenkumham ke Pengadilan Niaga pada PN Jakpus. Gugatan yang tercantum dalam situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus dengan nomor perkara 75/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022/PN Niaga Jkt.Pst itu didaftarkan pada Kamis, 4 Agustus 2022.

"Tergugat Pemerintah RI, cq Kemenkumham cq Ditjen Kekayaan Intelektual cq Komisi Banding Merek," demikian nama pihak yang digugat oleh Ayah Atta, dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), Sabtu (20/8/2022).

1660969103-SIPP-PN-Jakpus.jpgSumber: Gugatan Anofial Asmid kepada Kemenkumham yang terdaftar di Pengadilan Negeri Jakpus (Foto: SIPP PN Jakarta Pusat)

Empat poin gugatan yang diajukan oleh Anofial adalah menerima dan mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya, menyatakan batal putusan komisi banding merek/tergugat Nomor 375/KBM/HKI/2020 tanggal 08 September 2020, mewajibkan tergugat untuk memerintahkan DJKI untuk menerima permohonan pendaftaran merek 'GENHALILINTAR + Lukisan' nomor agenda D002018027834 dan menerbitkan sertifikat mereka 'GENHALILINTAR + Lukisan' atas nama penggugat, dan menghukum tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo.

4. Belum Ada Putusan

Hingga artikel ini diterbitkan, belum ada putusan terkait sidang gugatan merek yang diajukan oleh kepala keluarga Gen Halilintar tersebut. Razilu menambahkan bahwa gugatan ini sebenarnya bermula dari keputusan Komisi Banding Merek ketika pihak Gen Halilintar mengajukan banding ke sana.

"Nah keputusan dari Komisi Banding Merek inilah yang dia gugat ke Pengadilan Niaga," ujar Razilu.

Jadwal sidang pertamanya telah dilaksanakan pada Senin, 15 Agustus 2022. Kemudian untuk sidang kedua akan berlangsung pada Senin, 22 Agustus mendatang. Oleh sebab itu, DJKI Kemenkumham juga masih menunggu bagaimana hasil putusan dari pengadilan dan akan kooperatif mengikuti keputusan tersebut.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait