URnews

Penentu Halal Produk Tetap MUI Bukan BPJPH Kemenag, Ini Aturannya

William Ciputra, Senin, 14 Maret 2022 15.45 | Waktu baca 3 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Penentu Halal Produk Tetap MUI Bukan BPJPH Kemenag, Ini Aturannya
Image: mui.or.id

Jakarta - Keputusan Kementerian Agama mengganti logo halal menuai kritik dari masyarakat. Kritik itu baik dari segi desain maupun dari segi regulasi penerbitan sertifikat halal. 

Diketahui, selama ini logo dan sertifikat halal dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). Hal itu dapat dilihat dari desain logo halal lama yang bertuliskan 'Majelis Ulama Indonesia'.

Dengan ditetapkannya logo halal baru, Kementerian Agama turut mengatur regulasi terkait penerbitan sertifikat halal dengan dibentuknya Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). 

Masyarakat ada yang mempertanyakan apakah kehalalan suatu produk ditetapkan oleh BPJPH Kemenag atau tetap berada di MUI. 

Salah satu kritik terkait regulasi ini disampaikan oleh Haikal Hasan melalui video yang diunggahnya di akun TikTok. 

Dalam video itu, Haikal mengatakan Kementerian Agama merupakan kementerian seluruh agama di Indonesia. Sehingga masyarakat, menurutnya, bertanya halal versi agama mana yang akan ditetapkan Kemenag.

@habibati_fillah Balas @nurulathiyah715 dari logonya saja sudah bikin khawatir , takutnya landasan halal haram bukan Al Qur'an , Sunnah dan Ijtihad Ulama lagi tapi berdsarkan kebudayaan #islam #breakingnews #viral #fypシ #fyp #mentriagama ♬ suara asli - 🇵🇸 habibatifillah🇹🇷

Pertanyaan Haikal Hasan itu ditanggapi oleh Ketua Komisi Fatwa MUI Jawa Tiimur, KH Ma’ruf Khozin. Menurutnya, tidak ada yang berubah dari penetapan halal suatu produk. 

BPJPH, menurut Ma’ruf, hanya berfungsi sebagai operator yang lingkup kerjanya meliputi pendaftaran dan verifikasi data pemohon. 

Setelah data persyaratan sudah dianggap lengkap, maka BPJPH akan meneruskannya kepada auditor bahan dan proses kehalalan produk yang kepada auditor. 

Tim auditor ini bisa dari beberapa pihak, mulai dari LPPOM MUI hingga lembaga halal dari perguruan tinggi seperti Unair, ITS Halal Center, dan sebagainya. 

“Penentuan Halal hanya melalui 1 pintu, yakni Komisi Fatwa MUI. Biasanya produk akan dibawa ke meja Komisi Fatwa jika sudah dinyatakan final oleh auditor. Setelah dinyatakan Halal, baru BPJPH mengeluarkan sertifikasi Halal,” kata Ma’ruf dikutip dari laman Facebook pribadinya, Senin (14/3/2022). 

Ma’fur menegaskan, dalam proses tersebut Kemenag melalui BPJPH Kemenag bukan penentu kehalalan suau produk. Dengan kata lain, kehalalan produk tetap ditetapkan oleh MUI. 

“Jadi Kemenag melalui BPJPH bukan penentu Halal. Penetapan Halal hanya melalui MUI dan jika sudah terbit Logo Halal maka sudah pasti kehalalannya tersebut berdasarkan Fatwa MUI,” pungkas Ma’ruf. 

Penjelasan DPR RI


Apa yang disampaikan KH Ma’ruf Khozin diamini oleh Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PKS, Bukhori Yusuf. Menurutnya, MUI tetap berwenang menetapkan kehalalan suatu produk. 

Kewenangan MUI itu diatur dalam Pasal 76 Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan UU Jaminan Produk Halal. 

Dalam pasal itu, disebutkan bahwa penetapan kehalalan produk dilaksanakan oleh MUI melalui sidang fatwa halal yang dapat digelar MUI pusat, provinsi, hingga kabupaten/kota. 

“MUI tetap berwenang mengeluarkan fatwa halal, sedangkan BPJPH hanya mengeluarkan sertifikatnya yang bersifat administratif. BPJPH tidak dapat menerbitkan sertifikat halal kecuali atas dasar fatwa halal MUI,” kata Bukhori dalam keterangan resminya, Senin (14/3/2022).

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait