URnews

Logo Halal Baru Berlaku Nasional, Menag: Label yang MUI Tidak Berlaku Lagi

Shelly Lisdya, Minggu, 13 Maret 2022 09.28 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Logo Halal Baru Berlaku Nasional, Menag: Label yang MUI Tidak Berlaku Lagi
Image: Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. (Dok. Kemenag)

Jakarta - Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas mengatakan label logo halal yang baru ditetapkan mulai berlaku sejak 1 Maret 2022 secara nasional.

"Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama menetapkan label halal yang berlaku secara nasional. Penetapan label halal tersebut dituangkan dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal," kata Gus Yaqut dikutip dari Instagram resminya, Minggu (13/3/2022).

Yaqut menyebut, dengan ditetapkannya label halal baru ini, maka logo label halal sebelumnya yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) secara bertahap akan tidak berlaku lagi.

Dikatakan Yaqut, hal tersebut mengacu pada keputusan Undang-undang mengenai sertifikasi halal yang perlu diselenggarakan oleh pemerintah bukan Organisasi Masyarakat (Ormas).

"Di waktu-waktu yang akan datang, secara bertahap label halal yang diterbitkan oleh MUI dinyatakan tidak berlaku lagi. Sertifikasi halal, sebagaimana ketentuan Undang-undang, diselenggarakan oleh Pemerintah, bukan lagi ormas," ungkap Yaqut.

1647138448-Pscart-logo-halal-mui-dan-kemenag-.jpgLogo Halal dari Kemenag yang Baru Ditetapkan, dan Logo Halal dari MUI. (Dok MUI dan Kemenag)

Sebelumnya Kepala BPJPH Kemenag, Muhammad Aqil Irham membeberkan alasan pergantian logo label halal ini.

Penetapan label halal tersebut dituangkan dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal. Surat Keputusan ditetapkan di Jakarta pada 10 Februari 2022, ditandatangani oleh Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham.

Penetapan label halal tersebut, menurut Aqil Irham, dilakukan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 37 Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH). Penetapan ini juga bagian dari pelaksanaan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang JPH.

"Melaksanakan amanat peraturan perundang-undangan khususnya Pasal 37 Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, maka BPJPH menetapkan label halal dalam bentuk logo sebagaimana yang secara resmi kita cantumkan dalam Keputusan Kepala BPJPH," ungkap Aqil Irham di Jakarta, Sabtu (12/3/2022).

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait