URnews

Pengamat: Putri Candrawathi Harusnya Ditahan karena Tindak Pidana Berat

Nivita Saldyni, Jumat, 2 September 2022 15.04 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Pengamat: Putri Candrawathi Harusnya Ditahan karena Tindak Pidana Berat
Image: Putri Candrawathi (berbaju putih) bersama Ferdy Sambo saat proses rekonstruksi pembunuhan Brigadir J. (ANTARA)

Jakarta - Dikabulkannya permohonan Putri Candrawathi (PC) untuk tidak ditahan dengan alasan kemanusiaan dan memiliki anak kecil mendapat sorotan dari berbagai pihak, tak terkecuali sejumlah pakar hukum pidana. 

Abdul Fickar Hadjar, Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti mengatakan, seseorang tersangka bisa ditahan jika disangka dengan ancaman pidana 5 tahun ke atas. Dari kriteria ini, ia menilai PC harusnya ditahan karena disangka dengan Pasal 340 KUHP yang termasuk pidana berat. 

“Berdasarkan rasa keadilan masyarakat, maka seharusnya sangkaan Pasal 340 KUHP itu ditahan karena tindak pidananya berat,” kata Fickar saat dihubungi Urbanasia, Jumat (2/9/2022). 

Fickar menerangkan, tersangka yang diancam kurungan lima tahun atau lebih bisa ditahan dengan berbagai pertimbangan, seperti kekhawatiran melarikan diri, mengulangi perbuatan, atau menghilangkan barang bukti. 

Namun demikian, lanjut Fickar, seorang tersangka memiliki hak untuk mengajukan penangguhan penahanan seperti yang dilakukan PC. Hanya saja, dikabulkan atau tidaknya menjadi wewenang penyidik kepolisian, jaksa penuntut umum, atau hakim. 

“Setiap orang yang ditahan berhak meminta penangguhan penahanan dengan alasan apapun. Dikabulkan atau tidak, tergantung pada kewenangan penyidik/JPU/hakim,” tegasnya.

Diketahui, Putri Candrawathi memang tidak ditahan meski sudah berstatus sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J. 

Putri dan para tersangka lainnya disangka melanggar PAsal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun. 

Adapun kuasa hukum Putri, Arman Hanis menyebutkan, pihaknya mengajukan penangguhan penahanan terhadap Putri dengan alasan kemanusiaan, memiliki anak kecil dan kondisinya belum stabil. 

Permohonan itu, kata Arman, diajukan sesuai dengan Pasal 31 Ayat 1 KUHAP. 

“Kami mengajukan karena alasan kemanusiaan. Ibu Putri masih mempunyai anak kecil dan Ibu Putri masih dalam kondisi tidak stabil," tutur Arman di Bareskrim Polri, Kamis (1/9/2022).

Permohonan ini rupanya dikabulkan oleh penyidik. Istri Ferdy Sambo itu pun hanya dikenakan wajib lapor dua kali dalam seminggu dan dicekal ke luar negeri.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait