Tidak Ditahan, Putri Candrawathi Hanya Wajib Lapor 2 Kali Sepekan

Jakarta - Putri Candrawathi, tersangka kasus pembunuhan Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J yang juga istri Ferdy Sambo tidak ditahan meski berstatus tersangka.
Kuasa hukum Putri, Arman Haris mengatakan, pihaknya memang sudah mengajukan permohonan penangguhan penahanan untuk Putri kepada penyidik. Permohonan diajukan dengan alasan kemanusiaan karena Putri mempunyai anak yang masih bayi.
“Alhamdulillah penyidik mempertimbangkan hal-hal terkait kemanusiaan, sehingga penyidik mengabulkan,” kata Arman dalam pernyataannya Rabu (31/8/2022) malam.
Meski demikian, lanjut Arman, kliennya itu tetap diminta untuk membuat laporan secara berkala kepada penyidik. Mulai pekan depan, Putri harus lapor sebanyak 2x dalam satu pekan kepada penyidik.
“Wajib lapor 2x 1 minggu, mulai minggu depan. Harinya ya bebas lah,” imbuh Arman.
Menurut Arman, langkah permohonan penangguhan penahanan untuk kliennya itu sudah sesuai dengan Pasal 31 ayat (1) KUHAP. Ia juga menjamin kliennya akan tetap kooperatif menjalani proses hukum.
Diketahui, Putri Candrawathi sendiri sudah dicekal untuk bepergian ke luar negeri. Pencekalan ini dilakukan oleh Ditjen Imigrasi atas permintaan Bareskrim Polri.
“Terhadap saudari PC telah dilakukan pencegahan ke luar negeri sejak 23 Agustus hingga 11 September 2022,” kata Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Ditjen Imigrasi I Nyoman Gede Surya Mataram, Selasa (30/8/2022) lalu.