URedu

Pengumuman Hasil UTBK-SBMPTN Diundur Agustus Mendatang

Nunung Nasikhah, Rabu, 24 Juni 2020 12.15 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Pengumuman Hasil UTBK-SBMPTN Diundur Agustus Mendatang
Image: admisi.ipb.ac.id

Jakarta – Pengumuman hasil ujian tertulis berbasis komputer (UTBK) untuk Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN) yang semula akan dijadwalkan pada 25 Juli 2020 diundur menjadi 20 Agustus mendatang.

Keputusan tersebut diumumkan langsung oleh Panitia Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi (LTMPT) melalui rilis resmi (24/6/2020).

Ketua LTMPT Prof. Mohammad Nasih melalui rilis resmi LTMPT mengatakan, pelaksanaan UTBK pada kondisi new normal harus tetap mengutamakan kesehatan dan keselamatan semua pihak terlibat, dengan menerapkan standar protokol kesehatan secara ketat.

Selain itu, menurutnya, pelaksanaan UTBK juga harus memperhatikan status perkembangan pandemi COVID-19 di seluruh Pusat UTBK Perguruan tinggi. Di samping juga harus mendapatkan izin dari Satgas COVID-19 di masing-masing daerah.

Kebijakan pengunduran pengumuman SBMPTN tersebut, menurut Nasih, telah mempertimbangkan arahan Dirjen Dikti Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) dan Ketua Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri (PTN) Indonesia.

“Untuk mengurangi resiko penyebaran infeksi COVID-19 dan mengutamakan keselamatan peserta dan penyelenggara," kata Prof. Nasih.

Selain perubahan jadwal pengumuman UTBK-SBMPTN, ada perubahan kebijakan lain terkait SBMPTN dan UTBK 2020.

Pertama, pelaksanaan tes UTBK per hari telah diubah dari 4 (empat) sesi menjadi 2 (dua) sesi. Untuk sesi 1 akan dilaksanakan pada pukul 09.00 – 11.15 waktu Setempat dan sesi 2 pada pukul 14.00 – 16.15 waktu setempat.

Nah, untuk jeda waktu selama 2 jam 45 menit, akan digunakan untuk pelaksanaan protokol kesehatan saat pergantian sesi.

Perubahan kedua, tes UTBK akan dilaksanakan dalam dua tahap, yakni: Tahap I yang digelar pada tanggal 5 – 14 Juli 2020 dan Tahap II pada tanggal 20 – 29 Juli 2020.

Ketiga, peserta yang berasal dari luar propinsi/kabupaten/kota dan tidak dapat hadir di lokasi Pusat UTBK PTN tempat tes karena alasan keselamatan dan kesehatan atau karena Pusat UTBK yang belum dapat menyelenggarakan tes karena satu dan lain hal, diperbolehkan mengikuti Tes UTBK di lokasi Mitra UTBK Tambahan, di daerah setempat.

Nantinya, pusat UTBK PTN akan bekerja sama dengan SMA/SMK/MA Mitra yang dinilai memenuhi persyaratan.

Perubahan keempat kegiatan penjadwalan ulang dan relokasi tempat tes akan dilaksanakan oleh LTMPT dan Pusat UTBK PT. Penjadwalan ulang selanjutnya akan diinformasikan kepada Seluruh Peserta UTBK-SBMPTN melalui saluran informasi resmi LTMPT.

Terakhir, peserta diminta untuk login kembali ke portal LTMPT guna mencetak Kartu Tanda Peserta Baru. Informasi mengenai waktu pencetakan Kartu Peserta Baru akan diumumkan lebih lanjut melalui laman LTMPT.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait