URnews

Pengumuman! THR Wajib Dibayar 7 Hari Sebelum Lebaran

William Ciputra, Jumat, 8 April 2022 16.42 | Waktu baca 1 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Pengumuman! THR Wajib Dibayar 7 Hari Sebelum Lebaran
Image: Menaker Ida Fauziyah. (Setkab)

Jakarta - Tunjangan Hari Raya (THR) wajib dibayarkan perusahaan kepada karyawan pada tujuh hari sebelum Idul Fitri atau Lebaran 2022. Hal itu disampaikan Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah pada Jumat (8/4/2022). 

“Paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan,” kata Ida dalam jumpa pers sosialisasi Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan tentang Pembayaran THR 2022, Jumat. 

Dalam SE Nomor M/1/HK.04/IV/2022 yang diterbitkan 6 April 2022 itu juga dijelaskan terkait jenis status pekerja yang berhak menerima THR. 

Adapun jenis status pekerja yang berhak menerima THR itu yaitu pekerja Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), buruh harian, pekerja rumah tangga, pekerja outsourcing, tenaga honorer, dan sebagainya. 

Dalam kesempatan tersebut, Ida juga mengingatkan perusahaan untuk memberikan THR sesuai ketentuan yang berlaku seperti PP Nomor 36/2021 tentang Pengupahan, hingga Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.

Ida menegaskan, pemberian THR sesuai peraturan menjadi tanda kemampuan perusahaan dalam memenuhi hak-hak karyawannya. Selain itu, THR juga menjadi upaya untuk memenuhi kebutuhan para pekerja dalam merayakan hari Lebaran. 

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait