URnews

Tak Boleh Dicicil, Tahun Ini Perusahaan Wajib Bayar THR Penuh

Ika Virginaputri, Minggu, 3 April 2022 19.05 | Waktu baca 1 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Tak Boleh Dicicil, Tahun Ini Perusahaan Wajib Bayar THR Penuh
Image: Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah meninjau Posko Pengaduan THR Kabupaten Tangerang, Banten (Foto: AntaraNews-Fauzan)

Jakarta - Menjelang lebaran, nggak ada lagi yang ditunggu-tunggu para pegawai selain Tunjangan Hari Raya (THR).

Walau baru memasuki awal Ramadan, namun Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) sudah cukup tegas mengimbau perusahaan agar membayarkan THR secara penuh tanpa dicicil.

Untuk mengantisipasi polemik yang pernah terjadi di tahun 2020 dan 2021 ini, Kemnaker akan mengeluarkan surat edaran pada minggu kedua April 2022. 

"Nantinya akan ditindak lanjuti dengan Surat Edaran Menaker yang InshaAllah terbit minggu depan," ujar Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI-Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri, Minggu (3/4/2022). 

Indah menambahkan surat edaran tersebut akan menguatkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di perusahaan

Dia menuturkan, bila terjadi pelanggaran berupa pemotongan atau dicicil, maka perusahaan akan dikenakan sanksi administrasi secara bertahap berupa berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, dan pembekuan kegiatan usaha.

"Tahun ini THR harus dibayarkan, tidak ada relaksasi, dan tidak boleh dicicil," kata Indah lagi. 

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait