URnews

Pengusutan Kasus Lukas Enembe Diminta Pakai Hukum Adat, Ini Tanggapan KPK

Putri Rahma, Rabu, 12 Oktober 2022 11.06 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Pengusutan Kasus Lukas Enembe Diminta Pakai Hukum Adat, Ini Tanggapan KPK
Image: Gedung KPK (Pinterest/covesia)

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa pihaknya menyayangkan pernyataan kuasa hukum Gubernur Papua Lukas Enembe yang meminta penanganan kasus dugaan korupsi terhadap kliennya dengan menggunakan hukum adat.

Saat ini, KPK telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua.

"KPK Menyayangkan pernyataan dari penasehat hukum tersangka yang mestinya tahu dan paham persoalan hukum, sehingga bisa memberikan nasihat-nasihat secara profesional," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu (12/11/2022).

KPK juga membenarkan bahwa eksistensi seluruh hukum adat di Indonesia memang diakui keberadaannya. Meskipun begitu, menurutnya kejahatan terlebih kasus korupsi baik hukum acara formil maupun materiil tentu harus menggunakan hukum positif yang berlaku secara nasional.

"Perihal apabila hukum ada kemudian juga akan memberikan sanksi moral atau adat kepada pelaku tindak kejahatan. Hal tersebut tentu tidak berpengaruh pada proses penegakan hukum positif sesuai Undang-Undang yang berlaku," ucapnya.

Selain itu, KPK juga meyakini para tokoh masyarakat Papua tetap teguh menjaga nilai para leluhur adat untuk diyakini termasuk nilai kejujuran dan antikorupsi sehingga akan mendukung upaya pemberantasan korupsi di Papua.

"Kami khawatir statement yang kontraproduktif tersebut justru dapat mencederai nilai-nilai luhur masyarakat Papua itu sendiri," jelas Ali.

Sebelumnya, Aloysius Renwarin yang merupakan kuasa hukum Lukas Enembe dalam keterangan tertulisnya pada Senin (10/10/2022) mengklaim bahwa kliennya telah ditetapkan dan dilantik sebagai kepala suku besar Papua pada 8 Oktober oleh dewan adat Papua melalui sidang resmi yang dihadiri oleh Ketua Dewan adat Papua di tujuh wilayah adat.

Menurutnya, adanya pengangkatan tersebut segala masalah yang berhubungan dengan Lukas Enembe harus segera diselesaikan dengan hukum adat.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait