URnews

Panggil Lukas Enembe, KPK Kirimkan Surat Kedua

Shelly Lisdya, Senin, 26 September 2022 11.30 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Panggil Lukas Enembe, KPK Kirimkan Surat Kedua
Image: Gubernur Papua Lukas Enembe (Foto: Pemprov Papua)

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Gubernur Papua, Lukas Enembe untuk diperiksa sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (26/9/22).

"Iya, sejauh ini sesuai agenda sebagaimana surat panggilan yang sudah kami kirimkan dan diterima oleh tersangka maupun penasihat hukumnya," ucap Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, dikutip Antara.

KPK pun berharap Lukas Enembe dapat memenuhi panggilan tersebut.

"KPK tentu berharap pihak dimaksud memenuhi panggilan di Gedung Merah Putih KPK sesuai yang KPK telah sampaikan secara patut," katanya.

KPK telah mengirimkan surat panggilan kedua kepada Lukas Enembe. Sebelumnya, Lukas Enembe tidak menghadiri panggilan KPK untuk diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi pada Senin (12/9/22).

KPK juga telah memastikan dalam proses penyidikan yang dilakukan terhadap Lukas Enembe sesuai koridor dan prosedur hukum, yakni dengan menjunjung asas praduga tak bersalah dan hak asasi manusia (HAM).

"Kepatuhan hukum ini tentu tidak hanya untuk dipedomani KPK saja, namun juga kepada pihak-pihak yang dilakukan pemeriksaan agar prosesnya dapat berjalan secara efektif dan efisien," ucap Ali Fikri dalam keterangannya pada Sabtu (24/9/22).

Dengan demikian, alasan ketidakhadiran Lukas Enembe karena kesehatan tentu juga harus disertai dokumen resmi dari tenaga medis agar KPK dapat menganalisis lebih lanjut.

Ali mengungkapkan, KPK juga telah memiliki tenaga medis khusus dalam melakukan pemeriksaan baik terhadap saksi ataupun tersangka yang dipanggil KPK.

"Tidak hanya kali ini sebagaimana diketahui KPK sebelumnya juga beberapa kali memberikan kesempatan dan penyediaan fasilitas kesehatan bagi saksi maupun tersangka pada perkara-perkara lainnya.

"Sekali lagi, karena KPK memahami bahwa kesehatan merupakan hak dasar setiap manusia," ujarnya.

Terkait keinginan tersangka untuk berobat ke Singapura, dikatakan Ali, KPK bakal mempertimbangkannya.

"Namun, tentu kami juga harus pastikan dengan melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap tersangka lebih dahulu ketika ia sudah sampai di Jakarta," kata Ali.

Sebelumnya,pengacara Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening menyatakan kliennya tidak memungkinkan untuk menghadiri panggilan pada Senin (26/9/22) dengan alasan kesehatan.

"Berdasarkan hasil keterangan medis dari dokter pribadi pak gubernur, hari Senin (26/9) itu ada pemanggilan kedua untuk pak gubernur yang akan dipanggil menghadap ke gedung KPK ini. Namun, karena melihat kondisi perkembangan beliau tadi dokter pribadi juga sudah menyampaikan langsung ke direktur penyidikan (KPK) bahwa bapak tidak memungkinkan untuk hadir hari Senin," katanya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (23/9/22).

KPK belum mengumumkan secara resmi ihwal status tersangka Lukas Enembe. Adapun, untuk publikasi konstruksi perkara dan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan dilakukan pada saat telah dilakukan upaya paksa baik penangkapan maupun penahanan terhadap para tersangka.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait