URnews

Penuhi Panggilan Bareskrim, Ferdy Sambo Minta Maaf dan Mohon Doa untuk Anak-Istri

Nivita Saldyni, Kamis, 4 Agustus 2022 11.25 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Penuhi Panggilan Bareskrim, Ferdy Sambo Minta Maaf dan Mohon Doa untuk Anak-Istri
Image: Irjen Ferdy Sambo (Foto: Tribratanews Polri).

Jakarta - Irjen Ferdy Sambo mendatangi Bareskrim Polri, Kamis (4/8/2022) pagi. Ia hadir memenuhi panggilan penyidik untuk pemeriksaan terkait kasus penembakan terhadap Brigadir Yoshua Hutabarat atau Brigadir J dengan tersangka Bharada E atau Richard Eliezer.

Kepada wartawan, Ferdy menyampaikan permintaan maaf atas insiden yang terjadi di rumah dinasnya beberapa waktu lalu itu. Ia juga menyampaikan belasungkawa kepada keluarga Brigadir J.

"Saya ingin menyampaikan permohonan maaf terkait peristiwa yang terjadi di rumah dinas saya di Duren Tiga," kata Ferdy kepada wartawan di Bareskrim Polri, Kamis (4/8/2022).

"Saya selaku ciptaan Tuhan, menyampaikan permohonan maaf kepada institusi Polri. Demikian juga saya sampaikan belasungkawa atas meninggalnya Brigadir Yoshua, semoga keluarga diberikan kekuatan," sambungnya.

Mohon Doa untuk Istri dan Anak-anaknya

Ferdy juga sempat menyinggung kondisi keluarganya. Ia berharap semua pihak berhenti melontarkan asumsi atau persepsi terkait inside  yang terjadi di rumah dinasnya itu.

"Terlepas dari apa yang telah dilakukan saudara Yoshua kepada istri dan keluarga saya, saya harap seluruh pihak-pihak untuk bersabar, tidak memberikan asumsi persepsi yang menyebabkan simpang siurnya peristiwa di rumah dinas saya," ungkapnya.

Ia juga meminta doa kepada masyarakat agar istrinya segera pulih. Selain itu ia juga memohon masyarakat memberikan doa untuk anak-anaknya agar dapat melalui masalah ini.

"Saya mohon doa agar istri saya segera pulih dari trauma, anak-anak saya bisa melewati kondisi ini. Terima kasih," pungkasnya.

Sebelumnya, Polri resmi menetapkan Bharada E, ajudan Ferdy Sambo sebagai tersangka penembakan Brigadir J pada Rabu (3/8/2022) malam. Bharada E disangkakan melanggar Pasal 338 tentang pembunuhan juncto Pasal 55 tentang bersekongkol dalam tindak kejahatan (turut serta) dan Pasal 56 KUHP tentang membantu tindak pidana atau kejahatan. Kini, Bharada E ditahan di Rutan Bareskrim Polri untuk 20 hari pertama.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait