URtainment

Penyidik Resmi Tahan Nikita Mirzani

Shelly Lisdya, Jumat, 22 Juli 2022 19.12 | Waktu baca 1 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Penyidik Resmi Tahan Nikita Mirzani
Image: Nikita Mirzani. (Instagram @nikitamirzanimawardi_172)

Jakarta - Polisi memastikan langsung menahan Nikita Mirzani usai diperiksa selama 24 jam oleh penyidik. Satuan Reskrim Polresta Serang Kota sudah mengeluarkan surat penahanan untuk Nikita Mirzani.

Penahanan terhadap Nikita Mirzani dilakukan pascadiperiksa selama 24 jam, oleh penyidik Satreskrim.

"Sore ini penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota telah mengeluarkan surat perintah penahanan terhadap tersangka NM," terang Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga, kepada wartawan, Jumat (22/07/2022).

Menurut Shinto, sebelum ditahan, Nikita akan diperiksa kesehatannya terlebih dahulu.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Banten belum merinci Nikita Mirzani apakah akan ditahan di Mapolresta Serang Kota atau akan dibawa ke Rutan Kelas IIA Serang.

"Sesuai dengan standar operasional prosedurnya, maka setiap tersangka yang akan ditahan terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh tim dokter kepolisian," pungkasnya.

Sebelumnya, Polisi dari Polres Serang Kota menjemput paksa Nikita Mirzani. Kabar tersebut diunggah oleh pengacara Ramdan Alamsyah di Instagram, Kamis (21/7/2022).

Lokasi kejadian diduga di Mal Senayan City, Jakarta Pusat. Sahabat dekat Nikita Mirzani, Fitri Salhuteru membenarkan penangkapan paksa oleh pihak kepolisian. 

"Iya benar, ke polres Serang Kota aja," ujar Fitri Saluhuteru dalam pesan WhatsApp.

1658398847-WhatsApp-Image-2022-07-21-at-5.19.18-PM.jpegSumber:

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait