URnews

Penyidikan Kasus 6 Laskar FPI Dihentikan, Polisi: Status Tersangka Gugur

Nivita Saldyni, Kamis, 4 Maret 2021 16.55 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Penyidikan Kasus 6 Laskar FPI Dihentikan, Polisi: Status Tersangka Gugur
Image: Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono. (ANTARA)

Jakarta - Usai menetapkan enam anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) yang tewas dalam insiden di Tol Jakarta-Cikampek KM 50 sebagai tersangka, kini Bareskrim Polri resmi menghentikan penyidikan kasus dugaan penyerangan oleh Laskar FPI kepada polisi itu.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono menyebut, penghentian penyidikan kasus ini bersandar pada Pasal 109 KUHP karena tersangka sudah meninggal dunia. Dengan begitu, seluruh penyidikan perkara tersebut dan status tersangka pada enam Laskar FPI tersebut sudah tidak berlaku di mata hukum.

"Kasus penyerangan di Tol Jakarta-Cikampek dihentikan. Dengan begitu, penyidikan serta status tersangka sudah gugur," kata Argo dalam keterangan tertulis yang diterima Urbanasia, Kamis (4/3/2021).

Sementara itu pada saat yang sama, polisi juga telah menerbitkan Laporan Polisi (LP) soal dugaan adanya Unlawful Killing di kasus penyerangan Laskar FPI tersebut. Argo menyebut, setidaknya telah ada tiga polisi dari jajaran Polda Metro Jaya yang sudah berstatus terlapor. Hal ini sesuai dengan instruksi Kapolri untuk menjalankan rekomendasi dan temuan dari Komnas HAM.

"Rekomendasi dan temuan Komnas HAM, kami sudah jalankan. Saat ini masih terus berproses," tutupnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri lewat Dirtipidum Brigjen Andi Rian Djajadi menyatakan telah menetapkan enam anggota laskar FPI sebagai tersangka. Mereka yang tewas dalam insiden 7 Desember 2020 itu diduga telah melakukan kekerasan.

“Iya, jadi tersangka enam orang itu. Yang (Pasal) 170 itu memang sudah kami tetapkan tersangka. Kan itu juga tentu harus diuji, makanya kami ada kirim ke jaksa, biar jaksa teliti,” pungkasnya.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait