URnews

Perempuan Ini Buka Suara Alasan Berbuat Mesum di Halte Bus Senen

Nivita Saldyni, Selasa, 26 Januari 2021 14.20 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Perempuan Ini Buka Suara Alasan Berbuat Mesum di Halte Bus Senen
Image: MA saat memberikan pernyataan di hadapan wartawan. (Instagram @warung_jurnalis)

Jakarta - Kasus aksi mesum yang terjadi di sebuah halte di kawasan Jalan Kramat Raya, Senen, Jakarta Pusat beberapa waktu lalu masih menarik perhatian publik.

Bahkan meski wanita yang tertangkap kamera melakukan aksinya sudah diamankan polisi, hal ini masih menyisakan tanda tanya besar.

Pasangan wanita yang tertangkap kamera dalam video mesum itu ada MA (21). Ia diamankan polisi sejak Jumat (22/1/2021) lalu dan sempat dibawa kehadapan wartawan pada Senin (25/1/2021).

Anehnya di hadapan wartawan MA tak sedikitpun menunjukkan rasa bersalah. Ia pun tampak menjawab setiap pertanyaan yang diajukan Kapolsek Senen Kompol Ewo Samono dengan santai.

"Kok kamu nekat melakukan (perbuatan tak senonoh) di situ (halte)?" tanya Ewo kepada MA.

"Ya nggak papa, emang kenapa?" jawab MA santai. 

Sikap yang ditunjukkan MA pun membuat polisi terkejut. Untuk itu, Ewo pun mengatakan bahwa pihaknya bakal melakukan pemeriksaan kejiwaan MA.

Sebab, MA diketahui bukan seorang Pekerja Seks Komersial (PSK) dan mengaku hanya baru sekali melakukan perbuatannya itu dengan seorang pria yang baru ditemuinya.

"Nanti kami periksakan ke rumah sakit untuk pemeriksaan kejiwaan," kata Ewo.

Kasus ini sendiri terungkap lewat sebuah video viral.di media sosial yang menunjukkan sepasang perempuan dan laki-laki tengah berbuat mesum di halte.

Dari penyelidikan polisi akhirnya MA, pelaku wanita dalam video itu berhasil diamankan.

Kepada polisi, MA yang tak punya pekerjaan ini mendapat imbalan sebesar Rp 22.000 dari pria yang tak dikenalnya. Dengan bayaran itu, MA pun bersedia melakukan tindakan tak senonoh di depan umum bersama pria tersebut.

Kini, polisi masih terus memburu sosok pria dalam video itu karena saat pemeriksaan MA masih bungkam soal identitas pria tersebut.

Sementara MA dijerat dijerat dengan Pasal 281 KUHP dengan ancaman hukuman 2,8 tahun penjara karena telah melakukan perbuatan asusila di muka umum. 

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait