URnews

Polisi Amankan Wanita Mesum di Halte Senen, Dijerat 2,8 Tahun Pidana

Nivita Saldyni, Senin, 25 Januari 2021 17.07 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Polisi Amankan Wanita Mesum di Halte Senen, Dijerat 2,8 Tahun Pidana
Image: Rilis kasus mesum di Halte Senen dan penunjukan barang bukti oleh tim Polsek Senen, Senin (25/1/2021). (Instagram Humas Polsek Senen)

Jakarta - Masih ingat dengan video viral yang menampilkan aksi mesum di sebuah halte bus di Jalan Kramat Raya, Senen, Jakarta Pusat beberapa waktu lalu? Kini, wanita yang terekam video itu telah diamankan polisi, Senin (25/1/2021).

Kapolsek Senen Kompol Ewo Sarwono mengatakan, wanita berinisial MA (21) ini telah diamankan sejak Jumat (22/1/2021) lalu. Ia diamankan sekitar pukul 20.00 WIB setelah polisi melakukan penyelidikan.

"Kami langsung selidiki semua informasi di sekitar tkp kami datangi. Alhamdulillah kami dapatkan ciri-ciri dari pelaku tersebut. Hari berikutnya kami pantau lokasi," kata Ewo dikuti dari rilis resminya, Senin (25/1/2021).

Sayangnya hingga saat dirinya diamankan oleh petugas, MA tetap bungkam dan enggan menyebut pria yang tertangkap kamera dalam video viral tersebut.

"Dalam pemeriksaan wanita itu tidak mau sebutkan siapa pasangannya dalam melakukan aksi yang dianggap meresahkan masyarakat ini. Wanita tersebut mendapatkan sejumlah uang sebagai imbalannya," imbuh Ewo.

1611569748-tsk-MA-halte-Senen.pngSumber: MA memberikan pernyataan di hadapan wartawan. (Instagram @warung_jurnalis)

Adapun imbalan yang dimaksud Ewo adalah uang tunai sebesar Rp 22.000 yang 'katanya' uang untuk jajan. MA sendiri diketahui tidak memiliki pekerjaan.

Sementara dari hasil pemeriksaan, Ewo menambahkan bahwa MA tak dalam pengaruh alkohol atau minuman keras saat melakukan aksinya. MA juga diketahui tidak dalam pengaruh narkoba.

"Dari hasil pemeriksaan, yang bersangkutan tidak dalam kondisi pengaruh alkohol atau narkoba," jelasnya.

Namun Ewo mengatakan pihaknya akan melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap MA. 

Terlebih, menurutnya MA bukanlah seorang Pekerja Seks Komersial (PSK) dan mengaku hanya baru sekali melakukan perbuatannya itu dengan seorang pria yang baru ditemuinya.

Kini, MA dijerat dengan Pasal 281 KUHP karena telah melakukan perbuatan asusila di muka umum. Atas perbuatannya itu, MA terancam hukuman 2,8 tahun penjara.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait