URnews

Perjalanan Kasus Mutilasi di Papua yang Libatkan Oknum Anggota TNI

Nivita Saldyni, Jumat, 23 September 2022 14.12 | Waktu baca 5 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Perjalanan Kasus Mutilasi di Papua yang Libatkan Oknum Anggota TNI
Image: Rekonstruksi kasus mutilasi di Mimika, Papua (Foto: Humas Polres Mimika)

Jakarta - Akhir Agustus 2022, warga Kampung Pigapu-Logopon, Kabupaten Mimika, Papua dihebohkan dengan penemuan sejumlah jasad korban mutilasi. Kasus ini belakangan diketahui melibatkan sejumlah oknum anggota TNI, Urbanreaders.

Seperti apa perjalanan kasusnya? Bagaimana pula perkembangannya saat ini? Berikut Urbanasia rangkum perjalanan kasus pembunuhan dan mutilasi di Papua yang libatkan oknum anggota TNI, Jumat (23/9/2022):

Berawal dari Laporan Warga Hilang 

Sebelum kasus ini terungkap Polda Papua menerima adanya laporan empat warga hilang sejak 22 Agustus 2022, salah satunya AL. Namun beberapa hari kemudian, polisi mendapat laporan temuan jasad korban mutilasi di Sungai Kampung Pigapu.

Pada tanggal 26 Agustus 2022 sekitar pukul 13.40 WIT, sesosok mayat yang teridentifikasi sebagai AL ditemukan. Kemudian pada 27 Agustus 2022, polisi kembali menemukan satu jasad korban mutilasi di lokasi yang tak jauh dari AL. Potongan tubuh korban ketiga baru ditemukan pada Senin (29/8/2022), sementara korban terakhir berhasil ditemukan tim gabungan pada Rabu (31/9/2022).

Meski ditemukan pada waktu yang berbeda, potongan tubuh keempat korban sama-sama ditemukan dalam sebuah karung di Sungai Kampung Pigapu.

Hasil identifikasi seluruh korban pembunuhan dan mutilasi ini diumumkan pada 13 September 2022. Dari hasil tersebut diketahui korban terdiri dari AL, IN, LN, dan AT.

Berdasarkan penyelidikan polisi, korban atas nama LN merupakan jaringan dari simpatisan KKB Nduga pimpinan Egianus Kogoya. Korban diketahui aktif mencari senjata dan amunisi di Kabupaten Mimika.

Kronologi Kejadian

Berdasarkan hasil penyelidikan Polres Mimika, pembunuhan itu terjadi pada 22 Agustus 2022. Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Ahmad Musthofa Kamal mengungkap pembunuhan itu terjadi pada Senin (22/8/2022) malam sekitar pukul 22.00 WIT.

"Kasus berhasil terungkap setelah anggota melakukan penyelidikan disekitaran TKP dan memeriksa CCTV. Dari penyelidikan itu anggota mengetahui identitas pelaku," ujar Ahmad pada Minggu (28/8/2022).

Pembunuhan itu dilakukan oleh 10 orang terhadap empat warga sipil di SP 1 Distrik Mimika Baru, Kabupaten Mimika sekitar pukul 21.00 WIT. Dari 10 pelaku, empat diantaranya warga sipil dan enam lainnya merupakan oknum anggota TNI.

"Setelah melakukan pembunuhan selanjutnya ke 9 pelaku membawa para korban ke Sungai Kampung Pigapu Distrik Iwaka Kabupaten Mimika untuk dibuang dengan terbungkus dalam karung. Sebelum dibuang, ke empat korban dimutilasi dan anggota badan di taruh dalam 6 karung berbeda. Selanjutnya karung diisi batu-batu. Kemudian dibuang ke Sungai Kampung Pigapu Distrik Iwaka Kabupaten Mimika," beber Ahmad.

“Setelah membuang para korban ke Sungai Kampung Pigapu Distrik Iwaka Kabupaten Mimika, para pelaku menuju ke Jalan masuk Galian C Kali Iwaka untuk membakar mobil Toyota Calya yang di rental oleh korban,” sambungnya.

Jual Beli Senjata Api

Ahmad mengungkap modus pembunuhan yang dilakukan yaitu lewat jual beli senjata api. Kedua belah pihak diketahui sempat melakukan kesepakatan jual beli senjata api.

Pelaku sempat menawarkan dua pucuk senjata api seharga Rp 250 juta dan korban sepakat membelinya. Namun saat bertemu untuk transaksi, pelaku menipu korban. Mereka sengaja membawa benda menyerupai senjata api untuk meyakinkan korban. Begitu uang didapat pelaku, korban langsung dihabisi.

Sehingga dugaan sementara motif pembunuhan dilatarbelakangan masalah ekonomi. Namun polisi mengaku terus mengusutnya untuk memastikan motif pembunuhan.

“Atas perbuatan para pelaku dikenakan dengan pasal tindak pidana kejahatan terhadap jiwa orang (pembunuhan) dan atau pencurian dengan kekerasan (curas), sebagaimana dimaksud dalam primer pasal 340 KUHP Subsider pasal 338 KUHP Jo. Pasal 55, 56 KUHP dan atau pasal 365 KUHP,” tegasnya. 

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait