URnews

Perketat Pencegahan COVID-19 di Perkampungan, Risma Keluarkan Aturan Baru

Nivita Saldyni, Rabu, 23 September 2020 12.22 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Perketat Pencegahan COVID-19 di Perkampungan, Risma Keluarkan Aturan Baru
Image: Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini. (Pemkot Surabaya)

Surabaya - Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini kembali mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait pencegahan penularan COVID-19 di Kota Pahlawan. Kali ini, SE tersebut ditujukan untuk perkampungan di seluruh Kota Surabaya.

Kepala Bagian Humas Pemkot Surabaya, Febriadhitya Prajatara mengatakan SE bernomor 443/8511/436.8.4/2020 tentang Upaya Memutus Rantai Penyebaran COVID-19 itu telah diterbitkan pada Senin (21/9/2020) lalu. Febri menjelaskan, SE tersebut berisi tentang imbauan kepada Ketua RT/RW di 31 kecamatan Surabaya untuk memperketat pengawasan terhadap warganya.

"Isinya yaitu sebagaimana kami sampaikan beberapa waktu lalu bahwa upaya pemutusan mata rantai ini kami perketat lagi. Karena kami melihat Surabaya sudah terkendali, tetapi tidak boleh mengendurkan itu," kata Febri lewat keterangan resmi di Surabaya, Rabu (23/9/2020).

Selain memperketat pengawasan terhadap pendatang yang tinggal di perkampungan, SE ini juga berlaku untuk seluruh warga Surabaya yang baru pulang dari perjalanan luar kota ataupun warga non Surabaya yang akan berkunjung ke rumah saudara di Kota Pahlawan.

"Itu nanti diharapkan mereka bisa melakukan swab terlebih dahulu di Labkesda (Laboratorium Kesehatan Daerah) Surabaya. Jadi para RT/RW kami berikan itu (SE) untuk memperkuat kampung tangguh untuk bisa mengecek," jelasnya.

Febri menambahkan pihaknya juga tengah mempersiapkan SE khusus untuk pemilik usaha penginapan dan/atau apartemen nih guys. Sehingga upaya ini bisa dilakukan bersama dan diterapkan juga di penginapan maupun apartemen.

"Masih kami konsepkan, karena nanti ini kan pengelola penginapan ini mereka juga memiliki Satgas. Tentunya, jangan sampai perekonomian ini berjalan dengan baik, tetapi malah menyebabkan kerugian karena menyebarnya COVID-19," pungkasnya.

Selain itu, lewat SE ini diharapkan seluruh camat dan lurah bisa menyebarkan dan memasifkannya kepada warga sekitar. Sehingga saat ditemukan indikasi kasus COVID-19, di wilayah setempat, camat atau lurah bisa segera melaporkannya ke Satgas setempat.

“Jadi nanti para camat dan lurah akan memasifkan terkait edaran ini. Terus kemudian bisa mengontrol, juga nantinya akan dilaporkan seandainya ada yang ditemukan (positif COVID-19)," jelas Febri.

Kemudian jika ditemukan kasus positif COVID-19 baru, maka warga yang bersangkutan akan menjalani perawatan di Hotel Asrama Haji. Sedangkan bagi warga luar kota, akan ditempatkan di Rumah Sakit Lapangan Indrapura.

"Untuk warga yang kos mengikuti (surat edaran) RT/RW. Kalau yang apartemen memang kami masih konsepkan dengan pengelola penginapan," tutup Febri.

Nah untuk itu, Urbanreaders yang akan menetap beberapa waktu di Surabaya jangan lupa untuk membawa hasil RT-PCR/Swab negatif sebelum tinggal lebih dari tiga hari ya. Tapi tenang, kalau belum melakukan res swab, kamu bisa menjalani pemeriksaan di Labkesda Surabaya dengan membayar Rp 125.000 aja. 

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait