URnews

Perlu Waktu Sosialisasi, Kemenhub Tunda Kenaikan Tarif Ojol

Nivita Saldyni, Minggu, 14 Agustus 2022 16.22 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Perlu Waktu Sosialisasi, Kemenhub Tunda Kenaikan Tarif Ojol
Image: Ilustrasi pengemudi ojek online. (Net)

Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menunda kenaikan tarif ojek online. Penerapan tarif baru yang rencananya efektif mulai hari ini, Minggu (14/8/2022) ditunda dengan pertimbangan perlunya sosialisasi yang lebih lama.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Hendro Sugiatno menjelaskan, dalam aturan pada Keputusan Menteri (KM) Nomor KP 564 Tahun 2022 dijelaskan bahwa kenaikan tarif akan berlaku maksimal 10 hari kalender setelah aturan terbit. 

Namun, kata Hendro berdasarkan hasil peninjauan kembali diperlukan waktu yang lebih panjang untuk melakukan sosialisasi terhadap tarif baru ini bagi seluruh pemangku kepentingan, mengingat moda angkutan ojol berkaitan dengan kepentingan masyarakat luas.

"Karena itu pemberlakuan efektif aturan ini ditambah menjadi paling lambat 25 hari kalender,” kata Hendro dalam keterangannya, Minggu (14/8/2022).

Hendro menambahkan, keputusan ini diambil berdasarkan pertimbangan dan masukan berbagai pihak. Dengan adanya penundaan ini, Hendro berharap aturan Kemenhub ini dapat dilaksanakan dan dipedomani dengan baik oleh perusahaan aplikasi.

“Sehingga aplikator juga dapat segera menerapkan tarif baru serta meningkatkan pelayanan bagi penumpang, termasuk menjamin keselamatan penumpang,” imbuh Hendro.

Sebelumnya, Kemenhub lewat Direktorat Jenderal Perhubungan Darat mengekuarkan KM Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi pada 4 Agustus 2022. 

Aturan pengganti KM Nomor KP 348 Tahun 2019 itu mengatur soal batas tarif ojol yang baru, termasuk penerapan sistem zonasi. 

Berdasarkan aturan tersebut, ada tiga zona yang ditetapkan Kemenhub. Zona I terdiri dari Sumatera, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali; Zona II terdiri dari Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi; serta Zona III yang,terdiri dari Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua.

Berikut rincian tarif ojol baru berdasarkan sistem zonasi:

Zona I
- Biaya jasa batas bawah: Rp 1.850 per km
- Biaya jasa batas atas: Rp 2.300 per km
- Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 9.250 - Rp 11.500.

Zona II
- Biaya jasa batas bawah: Rp 2.600 per km
- Biaya jasa batas atas: Rp 2.700 per km

- Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 13.000 - Rp 13.500.

Zona III
- Biaya jasa batas bawah: Rp 2.100 per km
- Biaya jasa batas atas: Rp 2.600 per km
- Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp10.500 - Rp 13.000.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait