URnews

Pernikahan Dini di Tengah Pandemi COVID-19 Justru Meningkat

Shelly Lisdya, Jumat, 16 Oktober 2020 16.29 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Pernikahan Dini di Tengah Pandemi COVID-19 Justru Meningkat
Image: Ilustrasi pernikahan bahagia. (Pixabay)

Jakarta - Maraknya glorifikasi pernikahan dini di media sosial dengan dalih menghindari perzinahan atau keluar dari masalah perekonomian, menjadi fokus Youth Advisory Panel United Nations Population and Fund (YAP-UNFPA) Indonesia.

Menurut salah satu volunteer YAP UNFPA, Christin Carolin, glorifikasi pernikahan dini di media sosial hanya menampilkan kesenangan pasca menikah tanpa memikirkan kehidupan yang sebenarnya pasca menikah. 

"Sebenarnya pernikahan itu sangat kompleks, sangat dramatis dan harus match sama ekonomi, sosial dan banyak hal ketika remaja kita harus mengenal diri sendiri terlebih dahulu. Tetapi anak muda zaman sekarang mengesampingkan hal itu," ujarnya sat webinar yang digagas oleh Merial Institute, Jumat (16/10/2020).

Selain itu, pandemi COVID-19 yang mempengaruhi ekonomi global juga memicu terjadinya pernikahan dini. Bahkan ribuan pekerja kehilangan profesinya, sehingga keluarga mereka jatuh miskin. Kemudian, ditutupnya sekolah sampai waktu yang belum ditentukan juga menjadi alasan mendasar terjadinya pernikahan dini.

"Ketika pandemi COVID-19 anak muda semakin mempersulit untuk mengenal diri sendiri secara seksual dan reproduktif, serta iming-iming nikah muda, banyak sekali generasi milenial yang kemudian tergiur," terangnya.

"Ketika kita melihat pernikahan muda di media sosial, kita pasti berfikir mereka saja bisa, kenapa aku engga? Nah, ini yang membuat angka pernikahan dini di Indonesia meningkat," imbuhnya.

YAP UNFPA Indonesia kemudian melakukan penelitian terhadap kondisi anak muda dalam pandemi COVID-19 termasuk pendidikan, kesehatan, finansial dan pekerjaan.

Tujuannya tak lain adalah untuk membuat generasi milenial lebih produktif agar tak tergiur dengan glorifikasi pernikahan muda.

"Kemudian kami insta live dengan beberapa narasumber terkait apa yang harus dilakukan anak muda untuk tetap produktif selama masa pandemi. Semoga dengan meningkatnya produktifitas ini kita bisa teralihkan dari arus glorifikasi pernikahan muda," tandasnya.

Sekadar diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perkawinan. 

Perubahan utama dalam UU No 16 Tahun 2019 dibanding UU Nomor 1 Tahun 2014 ada pada pasal 7. Sebelumnya, pria boleh menikah minimal umur 19 tahun, sementara wanita pada usia 16 tahun. Dalam UU baru yang ditandatangani Jokowi terdapat usia minimal yang sama pada pria dan wanita saat menikah, yakni 19 tahun.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait