URnews

Persentase Zonasi Diturunkan, PPDB 2020 di Jateng Pakai Nilai Rapor

Nunung Nasikhah, Sabtu, 9 Mei 2020 16.50 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Persentase Zonasi Diturunkan, PPDB 2020 di Jateng Pakai Nilai Rapor
Image: istimewa

Semarang – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SMA/SMK di Provinsi Jawa Tengah tahun ini mengalami perubahan dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

Untuk penerimaan siswa baru sebelumnya, pihak sekolah menggunakan acuan surat keterangan hasil ujian nasional (SKHUN). Namun, tahun ini diganti dengan nilai rapor sebagai akibat adanya pandemi COVID-19.

"Kalau dulu syarat mendaftar acuannya surat keterangan hasil ujian nasional, sekarang karena UN ditiadakan, maka acuannya adalah nilai rapor dari semester 1-5," kata Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah, Jumeri, di Semarang, sebagaimana dikutip dari Antara (9/5/2020).

Jumeri juga menambahkan, pihak Disdikbud Jateng telah menginstruksikan kepala sekolah menengah pertama (SMP), baik negeri maupun swasta serta Madrasah Tsanawiyah (MTs) untuk membuat surat keterangan nilai rapor.

Di samping itu, untuk pelaksanaan zonasi pada PPDB tahun ini juga mengalami perubahan. Sebelumnya, penerapan zonasi mencapai persentase 80 persen, kemudian turun menjadi 50 persen.

"Zonasi hanya ditetapkan minimal 50 persen, sisanya diisi jalur prestasi 30 persen, afirmasi untuk anak miskin, difabel dan olahraga sebesar 15 persen, serta jalur perpindahan orang tua sebesar 5 persen," ujar Jumeri.

Sementara itu, untuk pendaftaran jalur inklusi dan kelas olahraga akan dimulai pada 2-4 Juni 2020, sedangkan jalur reguler dimulai pada 15-25 Juni 2020.

Semua pelaksanaan pendaftaran, kata Jumeri, akan dilaksanakan secara online sehingga siswa dan orang tua tidak perlu datang ke sekolah untuk melakukan pendaftaran.

Jumeri juga mengatakan, sejumlah persyaratan juga akan diubah sesuai kondisi, seperti surat keterangan sehat dari dokter untuk calon siswa SMK diganti dengan pernyataan orang tua karena pandemi COVID-19.

"Kalau harus mencari surat itu, nanti mereka berbondong-bondong ke rumah sakit atau puskesmas. Itu cukup berbahaya sehingga kami mengganti dengan keterangan orang tua," jelasnya.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait