URnews

Perusahaan Wajib Bayar THR Paling Lambat H-7 Lebaran, Nggak Boleh Dicicil!

Urbanasia, Selasa, 28 Maret 2023 14.29 | Waktu baca 1 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Perusahaan Wajib Bayar THR Paling Lambat H-7 Lebaran, Nggak Boleh Dicicil!
Image: Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. Sumber: Biro Humas Kemnaker

Jakarta - Perusahaan diwajibkan untuk membayar tunjangan hari raya (THR) secara penuh paling lambat 7 hari sebelum Lebaran 2023 atau H-7. Artinya, THR harus cair pada tanggal 15 April 2023. 

Hal itu disampaikan oleh Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah dalam Konferensi Pers yang diikuti secara daring dari Kanal YouTube Kementerian Ketenagakerjaan RI, Senin (28/3/2023). 

“THR wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Keagamaan. Harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil,” kata Ida. 

Ida menjelaskan, landasan hukum pemberian THR ini mengacu pada Surat Edaran M/HK.0400/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan 2023 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. 

Ia menegaskan, pemberian THR ini merupakan kewajiban yang harus ditunaikan oleh para pengusaha dan perusahaan tanpa terkecuali. 

Selain itu, Ida menegaskan ada sanksi yang bisa dikenakan bagi pengusaha atau perusahaan yang tidak membayarkan THR kepada par karyawannya. 

Menurut Ida, sanksi itu sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Adapun sanksi bisa berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara atau sebagian atau alat produksi, hingga pembekuan kegiatan usaha. 

“Kita harap sanksi ini tidak terjadi. Oleh karena itu saya harap perusahaan patuh terhadap regulasi yang ada,” pungkasnya. 

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait