URnews

Tunjangan Hari Raya: Sejarah, Dasar Hukum, dan Cara Menghitungnya

Urbanasia, Selasa, 28 Maret 2023 10.53 | Waktu baca 4 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Tunjangan Hari Raya: Sejarah, Dasar Hukum, dan Cara Menghitungnya
Image: Ilustrasi Tunjangan Hari Raya. (iStock)

Jakarta - Bagi seorang karyawan, momen Idul Fitri menandakan adanya tunjangan yang akan mereka terima yaitu Tunjangan Hari Raya atau THR. Sudah tahu belum cara menghitung THR? Yuk simak penjelasannya!

Sejarah THR

Sebelum membahas perhitungannya, ada baiknya kita tahu sejarah THR sendiri. Melansir banyak sumber, THR mulai dikenal di Indonesia pada periode tahun 1950-an. 

Istilah Tunjangan Hari Raya atau THR sendiri pertama kali dicetuskan oleh Perdana Menteri saat itu, Sukiman Wiryosanjoyo. Ia menjabat Perdana Menteri ke-6 Indonesia pada 27 April 1951 hingga 3 April 1952. 

Salah satu program Sukiman adalah meningkatkan kesejahteraan  para pegawai atau aparatur negara. Salah satu kebijakan yang dikeluarkan adalah memberi tunjangan bagi pamong praja (sekarang ASN) menjelang hari raya. 

Besarnya THR kala itu antara Rp 125 (US$ 11) hingga Rp 200 (US$ 17,5). Nilai tersebut kalau dibandingkan dengan kurs yang berlaku sekarang setara dengan Rp 1,1 juta hingga Rp 1,75 juta.

Kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah saat itu mendapat protes dari para buruh yang bekerja di perusahaan swasta. Mereka merasa turut berhak atas tunjangan semacam itu hingga menuntut pemerintah dan swasta untuk memberikan tunjangan serupa.

Kemudian pada 13 Februari 1952, para buruh di berbagai perusahaan swasta melakukan aksi mogok kerja. Mereka meminta pemerintah mengeluarkan kebijakan agar perusahaan tempat mereka bekerja juga memberikan THR.

Pemerintah pun akhirnya turun tangan. Perdana Menteri Sukiman meminta supaya perusahaan bersedia mengeluarkan THR atau tunjangan hari raya untuk para karyawannya.

Seiring berjalannya waktu, pemerintah akhirnya mewajibkan perusahaan memberikan THR kepada karyawan yang sudah bekerja minimal 3 bulan pada tahun 1994. 

Kebijakan itulah yang kemudian menjadi populer hingga saat ini. Namun peraturan resmi mengenai THR baru keluar sekian tahun berikutnya, lama setelah rezim berganti.

Dasar Hukum dan Besaran THR

Di bawah kendali Orde Baru, Menteri Tenaga Kerja meluncurkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI No. 04/1994 tentang THR Keagamaan bagi pekerja di perusahaan. Lantaran peraturan itu, hak para karyawan mendapat THR punya payung hukum.

Sementara aturan THR yang digunakan saat ini adalah Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Buruh/Pekerja di Perusahaan. 

Dalam Permenaker 6/2016 itu diatur dua skema pemberian besaran THR bagi karyawan. Skema pertama bagi karyawan yang sudah bekerja satu tahun atau lebih dan skema kedua bagi karyawan yang bekerja kurang dari satu tahun, sebagai berikut:

1. Pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 (dua belas) bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar 1 (satu) bulan upah, dan

2. Pekerja yang mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 (dua belas) bulan, diberikan secara proporsional sesuai masa kerja dengan perhitungan: masa kerja/12 x 1 (satu) bulan upah. 

Cara Menghitung Besaran THR

Nah dari dua skema tersebut, maka cara menghitung besaran THR adalah sebagai berikut:

Kasus I

William sudah bekerja sebagai karyawan PT A selama 2 tahun. Ia mendapat upah sebesar Rp 8.000.000, tunjangan jabatan Rp 1.500.000, dan tunjangan perumahan Rp 500.000. 

Maka perhitungan THR William adalah:

Gaji: Rp 8.000.000

Tunjangan Tetap: Rp 1.500.000 + Rp 500.000 = Rp 2.000.000

Sehingga dalam satu bulan ia mendapat total upah sebesar Rp 10.000.000.

Rumus THR William adalah:

1 x Upah + Tunjangan Tetap = 1 x Rp 8.000.000 + Rp 2.000.000 = Rp 10.000.000. Jadi THR yang diterima William sebesar Rp 10.000.000.

Kasus II

Anita telah bekerja sebagai karyawan PT. A selama 6 bulan. Ia mendapat upah sebesar Rp 5.000.000, dengan tunjangan jabatan Rp 700.000, dan tunjangan makan Rp 400.000. 

Dalam hal ini, Anita belum bekerja selama 1 tahun, maka rumus THR-nya adalah Masa Kerja (6 bulan)/12 x Upah 1 bulan (gaji pokok + tunjangan tetap).

Gaji Pokok: Rp 5.000.000

Tunjangan Tetap: Tunjangan Jabatan Rp 700.000.

Perhitungannya: 6 bulan/12 x (Rp 5.000.000 + Rp 700.000) = Rp 3.200.000. Maka THR yang diterima Anita untuk 6 bulan masa kerjanya adalah Rp 3.200.000. 

Adapun tunjangan makan tidak termasuk tunjangan tetap karena dibayarkan secara tidak tetap. 

Nah itu dia ulasan mengenai sejarah, landasan hukum, hingga cara menghitung besaran THR. Kalau tahun ini, kamu dapat THR berapa?

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait