URnews

Petinggi Polri yang Tak Patuh Protokol COVID-19 Siap-siap Dipecat!

Nunung Nasikhah, Rabu, 12 Agustus 2020 18.56 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Petinggi Polri yang Tak Patuh Protokol COVID-19 Siap-siap Dipecat!
Image: Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono. Sumber: Kemenkominfo RI

Jakarta – Petinggi Kepolisian RI mulai dari Kapolsek, Kapolres, hingga Kapolda wajib aktif menjalankan dan mendisiplinkan protokol kesehatan COVID-19. Jika tidak, maka pejabat Polri ini harus bersiap diri untuk dipecat.

Hal tersebut diungkapkan oleh Wakapolri, Komjen Gatot Eddy Pramono saat menyambangi Polda Metro Jaya, Rabu (12/8/2020).

Ia meminta para petinggi dalam jajaran kepolisian tersebut untuk berperan aktif dalam upaya mencegah penyebaran COVID-19.

Sebaliknya, jika ada dari mereka yang cuek akan hal itu, Gatot mengatakan, pihaknya tidak akan segan-segan memberikan sanksi berupa pencopotan dari jabatannya.

"Kapolsek yang tidak melaksanakan kegiatan, baik dalam kegiatan pendisiplinan masyarakat atau kegiatan lainnya dalam rangka memotong COVID-19 ini, ganti saja kapolseknya,” ungkap Gatot.

“Kalau nanti Kapolresnya juga tidak bekerja dengan serius, tanpa Kapolda, ya sampaikan saja. Kita ganti Kapoldanya," imbuhnya.

Ia juga menegaskan bahwa aparat kepolisian harus serius dan tidak boleh jenuh dalam menerapkan protokol kesehatan guna memotong mata rantai penyebaran COVID-19.

"Tidak ada kata jenuh untuk polisi, ini kegiatan kemanusiaan. Kalau kita memotong rantai COVID ini, kesehatan akan pulih dan ekonomi akan bangkit,” tandas Gatot.

“Itu harapannya. Ini dikerjakan bersama-sama, Polri, TNI, dan pemerintah," sambungnya.

Gatot mengatakan, tindakan tegas tersebut berkenaan dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease (COVID-19).

Diterbitkannya Inpres oleh Presiden Joko Widodo pada 4 Agustus 2020 bertujuan untuk memberikan kepastian hukum terhadap pencegahan dan pengendalian COVID-19.

Gatot menambahkan, langkah kepolisian mendisiplinkan masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan akan mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis. Sementara penegakan hukum adalah langkah terakhir.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait