URnews

Kuasa Hukum Djoko Tjandra Ditahan di Rutan Bareskrim Polri

Healza Kurnia H, Sabtu, 8 Agustus 2020 12.51 | Waktu baca 1 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Kuasa Hukum Djoko Tjandra Ditahan di Rutan Bareskrim Polri
Image: Pengacara dari buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra, Anita Kolopaking. (ANTARA)

Jakarta - Setelah ditetapkan tersangka dalam kasus pelarian terpidana kasus pengalihan hak tagih Bank Bali, Djoko Sugiarto Tjandra, kini Penyidik Badan Reserse Kriminal Polri menahan Anita Kolopaking, Urbanreaders.

Kuasa hukum terpidana kasus Bank Bali Djoko Tjandra tersebut ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta, mulai Sabtu (8/8/2020) ini.

"Pagi ini tanggal 8 Agustus 2020 sampai dengan 20 hari ke depan yang bersangkutan ditahan di Rutan Bareskrim Polri," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Polisi Awi Setiyono, Sabtu pagi (8/8/2020).

Awi menjelaskan, Anita ditahan setelah diperiksa penyidik sebagai tersangka kasus pelarian Djoko Tjandra sejak Jumat kemarin.

Ia mengatakan, pemeriksaan Anita berlangsung hingga Sabtu dini hari dan terdapat 55 pertanyaan yang diajukan penyidik kepada Anita pada pemeriksaan tersebut.

"Pemeriksaan ADK (Anita Kolopaking) sampai jam 4 dini hari tadi, yang bersangkutan dicecar dengan 55 pertanyaan," ujar Awi.

Anita Kolopaking ditetapkan sebagai tersangka karena dinilai berperan melicinkan pelarian Djoko Tjandra. Anita juga dinilai telah menggunakan surat palsu atau memalsukan surat perjalanan bersama Djoko Tjandra.

Ia disangka telah melanggar Pasal 263 Ayat (2) KUHP terkait penggunaan surat palsu dan Pasal 223 KUHP tentang upaya membantu kaburnya tahanan.

 

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait