URnews

Petugas KPPS Diduga Melanggar, 2 TPS di Jatim Pemungutan Suara Ulang

Nivita Saldyni, Jumat, 11 Desember 2020 13.13 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Petugas KPPS Diduga Melanggar, 2 TPS di Jatim Pemungutan Suara Ulang
Image: Ilustrasi - Pemilih memasukkan surat suara ke kotak suara di TPS. (South China Morning Post)

Surabaya - KPU Provinsi Jawa Timur menjadwalkan pemungutan suara ulang (PSU) untuk dua tempat pemungutan suara (TPS) di Jawa Timur. Keputusan ini dibuat, usai ditemukan adanya dugaan pelanggaran dalam Pilkada serentak, Rabu (9/12/2020) lalu.

Nah, dua TPS yang akan menjalani pemungutan suara ulang itu adalah TPS 46 di Kedurus, Kecamatan Karangpilang, Kota Surabaya dan TPS 3 di Desa Purwodadi, Kecamatan Donomulyo, Kabupaten Malang, guys.

“Untuk TPS 3 di Desa Purwodadi, Kecamatan Donomulyo, Kabupaten Malang, PSU akan dilaksanakan 12 Desember 2020. Sedangkan untuk TPS 46 Kedurus, Kecamatan Karangpilang, Kota Surabaya, PSU akan dilaksanakan 13 Desember mendatang,” kata Ketua KPU Jawa Timur, Choirul Anam lewat keterangan tertulis, Jumat (11/12/2020).

Adapun alasan KPU Jatim menjadwalkan PSU untuk dua TPS ini berawal dari adanya laporan dari Bawaslu setempat yang menemukan dugaan pelanggaran penyelenggaraan Pilkada.

“Kasus di Kabupaten Malang dikarenakan ada dua orang lebih yang tidak ada dalam DPT dan juga bukan pemilih ber-KTP setempat yang menggunakan suara dilayani oleh KPPS. Sedangkan di Kota Surabaya karena KPPS memberikan penanda (nomor urut) pada surat suara sehingga tidak menjamin asas kerahasiaan pemilih,” jelasnya.

Nah setelah KPU melakukan klarifikasi atas laporan tersebut, ternyata alasan petugas KPPS di Surabaya memberikan nomor urut pada surat suara bukan untuk melanggar regulasi. Petugas berdalih memberikan nomor urut untuk memudahkan proses penghitungan surat suara saat penghitungan.

Sementara untuk kasus pelanggaran di Kabupaten Malang, hasil klarifikasi KPPS menyatakan hanya ingin memfasilitasi pemilih yang datang ke TPS. Petugas mengaku melakukan hal itu tanpa bermaksud melakukan pelanggaran.

"Hal ini terjadi karena kekurangpahaman KPPS dalam memahami jenis-jenis pemilih, sehingga mengakibatkan lolosnya pemilih yang tidak memiliki hak untuk menggunakan hak pilihnya di TPS tersebut terlayani," ungkapnya.

Soal surat suara untuk PSU di dua TPS ini, ia mengaku tak ada kendala. Sebab KPU sudah menyiapkan surat suara cadangan untuk antisipasi adanya pemungutan suara ulang.

“Di setiap kabupaten/kota sudah dicetak masing-masing 2.000 lembar untuk kebutuhan kalau ada pemungutan suara ulang. Jadi secara logistik, secara personil, mungkin kami sudah siap. Langsung kami laksanakan dalam waktu yang cepat,” jelas mantan komisioner KPU Kota Surabaya itu.

Secara keseluruhan, menurut Anam, pelaksanaan Pilkada serentak di 19 Kabupaten/Kota di Jatim berjalan lancar dan tertib, sesuai dengan protokol kesehatan.

Prosentase pemungutan suara ulang atau penghitungan suara ulang di TPS pada Pilkada kali ini juga tergolong rendah jika dibandingkan jumlah total 48.607 TPS yang menggelar Pilkada serentak di Jatim.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait