URnews

Pleidoi Bharada E: Saya Diperalat dan Dibohongi Atasan

Tim Urbanasia, Kamis, 26 Januari 2023 09.05 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Pleidoi Bharada E: Saya Diperalat dan Dibohongi Atasan
Image: Bharada Richard Eliezer alias Bharada E. (ANTARA)

Jakarta - Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Richard Eliezer alias Bharada E mengaku dirinya telah diperalat, dibohongi, dan disia-siakan oleh Ferdy Sambo terkait kasus ini.

Hal itu Bharada E sampaikan saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/1/2023). 

Bharada E mengaku tidak pernah menyangka nasibnya akan seperti saat ini. Padahal, ia telah mengabdi kepada Ferdy Sambo, sebagai jenderal bintang dua dengan penuh penghormatan.

“Tidak pernah terpikir saya yang hanya seorang prajurit rendah berpangkat Bharada, yang harus mematuhi perkataan dan perintahnya, ternyata saya diperalat, dibohongi, dan disia-siakan,” katanya.

Selain itu, bharada E menceritakan perjuangannya saat ingin menjadi anggota Polri. Ia mengikuti 4 kali tes sebelum lulus di Polda Sulawesi Utara. Setelah itu, dirinya dipercaya untuk menjadi sopir Ferdy Sambo selaku Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam).

Eliezer atau Bharada E juga menyatakan bahwa dirinya tidak pernah menduga harus berada pada kasus seperti ini.

“Saya tidak pernah menduga apalagi mengharapkan peristiwa yang sekarang menimpa diri saya, di masa awal-awal pengabdian saya atas kecintaan saya terhadap negara, dan kesetiaan kepada Polri, khususnya Korps Brimob,” kata Eliezer.

Oleh karena itu, Eliezer berharap majelis hakim dapat memberikan keputusan yang paling adil untuk dirinya.

“Kalaulah karena pengabdian saya sebagai ajudan menjadikan saya seorang terdakwa, kini saya serahkan masa depan saya pada putusan majelis hakim, selebihnya saya hanya dapat berserah pada kehendak Tuhan,” imbuhnya.

Diketahui, Eliezer atau Bharada E dituntut pidana 12 Tahun penjara atas dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait