Pleidoi Putri Candrawathi: Brigadir J Lakukan Perbuatan Keji

Jakarta - Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Putri Candrawathi, mengatakan bahwa Brigadir J telah melakukan perbuatan keji dan mengancam akan membunuh siapa saja yang mengetahui hal tersebut.
Hal itu Putri sampaikan saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (25/1/2023).
“Yosua melakukan perbuatan keji. Dia melakukan kekerasan seksual, menganiaya, dan mengancam membunuh, bukan hanya bagi saya, melainkan juga orang-orang yang saya cintai jika ada orang lain yang mengetahui apa yang ia lakukan,” kata Putri.
Menurut Putri, Brigadir J melakukan pengancaman terhadap dirinya pada tanggal 7 Juli 2022. Ia pun lantas bercerita kepada sang suami, Ferdy Sambo sambil menahan malu dan perasaan yang hancur.
“Saya hancur dan malu sekali saat harus menceritakan kejadian kelam tersebut. Tidak bisa dijelaskan bagaimana dinginnya suasana pembicaraan tersebut. Sesekali saya memandang suami. Matanya kosong, tubuhnya bergetar, dan tarikan nafasnya menjadi sangat berat," jelas putri.
Putri mengatakan dirinya pergi ke kamar, dengan perasaan takut dan trauma, lalu meninggalkan Ferdy Sambo yang masih duduk di ruangan lantai 3 rumah Saguling.
Pleidoi Putri Candrawathi ini menyangkal keterangan Richard Eliezer yang mengatakan bahwa Putri ada bersama Sambo saat ia diminta untuk menembak brigadir J di lantai 3 rumah Sambo.
Bantahan Putri yang Lain
Selain mengungkapkan pengancaman yang dilakukan Brigadir J, Putri juga menyinggung soal mengganti pakaian. Menurutnya, keputusannya berganti pakaian sama sekali bukan bagian dari skenario.
“Saya menolak keras dianggap berganti pakaian piama sebagai bagian dari skenario. Saya berganti pakaian piama hingga memakai kemeja dan celana pendek yang masih sopan dan sama sekali tidak menggunakan pakaian seksi, sebagaimana disebut jaksa penuntut umum dalam tuntutan," kata Putri.
Putri mengganti pakaian tepat ketika peristiwa penembakan terhadap Brigadir J terjadi di rumahnya. Jaksa penuntut umum menduga, Putri mengganti pakaian menjadi lebih seksi untuk melancarkan skenario pembunuhan Brigadir J yang dikaitkan dengan pelecehan seksual.
Diketahui Putri Candrawathi merupakan satu dari lima orang terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Putri dituntut pidana penjara delapan tahun oleh jaksa penuntut umum karena melanggar melanggar pasal 340 subsider pasal 338 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.