URnews

PNS Bakal Bisa Kerja dengan Sistem Work From Anywhere

Ahmad Sidik, Rabu, 11 Mei 2022 12.33 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
PNS Bakal Bisa Kerja dengan Sistem Work From Anywhere
Image: Pegawai Negeri Sipil. (Ilustrasi/kominfo.go.id)

Bandung - Pemerintah siapkan sistem kerja baru Work From Anywhere (WFA) kepada Aparatur Sipil Negara (ASN). Pandemi COVID-19 membawa banyak perubahan pada pola hidup masyarakat, salah satunya terkait pola kerja.

Awalnya, sistem kerja Work From Home (WFH) atau kerja dari rumah menjadi skema utama bagi ASN. Kini, WFA atau kerja dari mana saja akan menyaingi sistem kerja WFH.

Pada sistem kerja WFA, pemerintah memberi kebebasan ASN untuk bekerja dari mana saja di tempat yang diingini. Misalnya, bekerja di cafe, mal, hingga pinggir pantai. Namun, tetap memenuhi target.

“Jadi, mungkin konsepnya ‘Work From Anywhere’, yang penting kinerja dan target tercapai,” ujar Kepala Biro Hukum, Humas dan Kerjasama BKN, Satya Pratama dikonfirmasi Urbanasia, Rabu (11/5/2022).

Lebih lanjut, Kata Satya, skema kerja baru tidak akan menurunkan kinerja ASN, melainkan akan meningkat walaupun tanpa pengawasan. Sebab, ASN bekerja di tempat yang disukai.

“Justru beberapa PNS meningkat kinerjanya saat bisa bekerja fleksibel dan tidak harus masuk ke kantor,” ujarnya.

Meskipun begitu, penurunan kinerja ASN akibat sistem kerja baru akan dikenakan sanksi oleh pemerintah. Tertuang dalam Peraturan Menteri PANRB No. 8 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Kinerja PNS.

"Pemberian sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan berdasarkan pertimbangan Tim Penilai Kinerja PNS,” tertulis pada Pasal 16 ayat (2) dalam peraturan menteri tersebut.

Sementara itu, sistem kerja WFA tak berlaku bagi seluruh ASN, tetapi hanya posisi tertentu. Sebab, beberapa posisi struktur pegawai pemerintah mengharuskan kerja di kantor alias Work From Office (WFO).

“Namun halnya, bagi unit kerja yang bersinggungan langsung dengan pelayanan publik, dan yang tugas dan fungsinya menuntut kehadiran di kantor, tetap WFO,” pungkasnya.

Saat ini, pemerintah sedang mengkaji untuk membuat rincian lengkap terkait aturan WFA. Di dalamnya akan tertulis posisi yang dapat WFA.

"Sedang dikaji, kemungkinan yang sifatnya administratif, kalau yang bersinggungan langsung dan yang membutuhkan kehadiran fisik tetap masuk," tambah Satya.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait