URnews

Polda Jabar Selidiki Perusahaan Travel Terkait Kasus Deportasi 46 Calon Haji

Ahmad Sidik, Rabu, 20 Juli 2022 20.37 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Polda Jabar Selidiki Perusahaan Travel Terkait Kasus Deportasi 46 Calon Haji
Image: Ilustrasi calon jemaah haji Indonesia (Foto: Dok. Kemenag).

Jakarta - Buntut deportasi Arab Saudi kepada 46 calon haji (calhaj) furoda, Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat mulai menyelidiki satu perusahaan travel diduga ilegal yang mengantarkan calon haji tersebut.

Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan pihaknya belum mendapat laporan dari calon haji atau pihak yang dirugikan atas adanya deportasi itu. Namun, dia menyebut penyelidikan harus tetap dilakukan.

"Nah memang sampai sekarang belum ada laporan polisi yang dibuat tetapi kita tetap melakukan penyelidikan, pendalaman," kata Ibrahim, mengutip laman Antara, Rabu (20/7/2022).

Lebih lanjut, Ibrahim mengatakan penyelidikan bertujuan untuk mencari bukti dan petunjuk terkait dugaan pidana. Sehingga jika ditemukan unsur pidana, maka polisi bakal menindak perkara itu.

Hingga saat ini, polisi belum melakukan pemeriksaan saksi terkait kasus tersebut. Namun, tak menutup kemungkinan perusahaan travel, yakni PT Alfatih bakal turut dipanggil untuk diperiksa.
 
"Nanti kalau pendalamannya matang nanti tahapan-tahapannya akan kita lalui untuk pemeriksaan-pemeriksaan," ujarnya.

Untuk diketahui, lokasi Kantor PT Alfatih berada di Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat. Namun, nyatanya perusahaan itu tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) di Kanwil Kemenag Jawa Barat.

Dengan demikian, Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Jawa Barat mengimbau kepada masyarakat atau calon haji yang merasa dirugikan oleh perusahaan travel itu agar melaporkan ke pihak kepolisian.

Diberitakan sebelumnya, puluhan jamaah haji yang dideportasi dari Arab Saudi lantaran datanya tidak terekam dalam sistem haji milik Saudi.

Atas peristiwa itu, Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas mengatakan akan memberi sanksi tegas kepada travel yang tidak menaati peraturan dalam menyelenggarakan layanan haji.

"Kita akan berikan sanksi yang paling tegas karena tidak boleh mempermainkan nasib orang, mempermainkan keinginan ibadah orang itu dosa besar," kata Yaqut, mengutip laman Urbanasia, Rabu.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait