URnews

Polda Jatim Resmi Tetapkan Pemilik Sekolah SPI sebagai Tersangka 

Nivita Saldyni, Kamis, 5 Agustus 2021 21.24 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Polda Jatim Resmi Tetapkan Pemilik Sekolah SPI sebagai Tersangka 
Image: Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko (Dok. Humas Polda Jatim)

Surabaya - Pemilik sekaligus pengelola sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI), JE (49), akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan kekerasan seksual pada Kamis (5/8/2021). Status tersebut ditetapkan usai gelar perkara yang dilakukan Ditreskrimum Polda Jatim pagi tadi.

"Penyidik Ditreskrimum Polda Jatim menetapkan pemilik SPI berinisial JE sebagai tersangka kekerasan/pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko seperti dikutip dari Tribratanews Polda Jatim, Kamis (5/8/2021).

"Penetapan status tersangka ini dilakukan usai gelar perkara," imbuhnya.

Gelar perkara kasus ini sendiri telah dilakukan di Gedung Ditreskrimum Polda Jatim mulai pukul 09.00 WIB. Dari informasi yang Urbanasia dapatkan di lapangan, satu orang saksi korban turut hadir didampingi Komnas Perlindungan Anak (PA). Selain itu, gelar perkara juga dilakukan penyidik bersama ahli Psikologi serta ahli Forensik.

Seperti yang Urbanasia beritakan sebelumnya, kasus ini berawal dari laporan Ketua Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait ke Mapolda Jatim pada Mei 2021 lalu. Komnas PA menyatakan mendapat laporan dari sejumlah siswa yang diduga menjadi korban kekerasan seksual oleh JE, pemilik SPI.

Dari belasan laporan yang masuk, aksi bejat JE diduga telah dilakukan sejak 2009. JE diduga melakukan hal tersebut di beberapa tempat, mulai dari lingkungan sekolah, rumah pribadi hingga di luar negeri.

Bahkan bukan itu saja, JE juga diduga melakukan kekerasan verbal, fisik, hingga eksploitasi ekonomi dengan mempekerjakan belasan anak didiknya itu.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait