URtainment

Polisi Akan Sita Uang Rp 1 Miliar Reza Arap dari Doni Salmanan

Eronika Dwi, Jumat, 18 Maret 2022 09.39 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Polisi Akan Sita Uang Rp 1 Miliar Reza Arap dari Doni Salmanan
Image: Reza Oktovian alias Reza Arap usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri. (repro)

Jakarta - YouTuber Reza Arap telah selesai menjalani pemeriksaan di Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Polri) pada Kamis (17/3/2022).

Reza Arap diperiksa sebagai saksi terkait 'saweran' senilai Rp 1 miliar dari tersangka penipuan trading illegal (Quotex), Doni Salmanan, saat live stream game online.

Polisi pun menyatakan akan menarik atau menyita uang sebesar Rp 1 miliar tersebut.

"Ya (disita)," ujar Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Kombes Pol. Reinhard Hutagaol, dikutip dari ANTARA, Jumat (18/3/2022).

Namun, Reinhard belum menyebutkan kapan uang tersebut akan disita. Sebab, kata dia, ada proses yang dilalui dalam penyitaan uang Rp 1 miliar itu. 

"Ada prosesnya," ujar Reinhard.

Sebelumnya, Reza Arap menjalani pemeriksakan selama kurang lebih lima jam dan dicecar puluhan pertanyaan dari penyidik terkait aliran dana tersangka Doni Salmanan.

"Twenty five question, itu ada 25 pertanyaan. Tentang semuanya (soal uang saweran Rp 1 miliar)," ujar Reza Arap kepada wartawan di Bareskrim Polri, Kamis (17/3/2022).

Sementara itu, kuasa hukum Reza Arap, Irfan Fauzi menjelaskan, kliennya sudah memberikan penjelasan secara rinci mengenai uang saweran dari Doni Salmanan itu.

Terkait dengan uang saweran tersebut, Reza Arap dan Irfan Fauzi mengaku telah menyerahkan keputusan kepada penyidik.

"Untuk hal itu kami tidak bisa menjawab karena hal itu kewenangan dari penyidik. Jadi kami menunggu instruksi dari penyidik selanjutnya," jelas Irfan Fauzi.

Dalam perkara ini, Doni Salmanan dijerat dengan 45 Ayat (1) Juncto Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang ITE dengan ancamanan enam tahun penjara.

Kemudian Pasal 378 KUHP ancaman penjara empat tahun, dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 miliar.  

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait