URtainment

Reza Arap dan Arief Muhammad Jalani Pemeriksaan Kasus Doni Salmanan

Eronika Dwi, Kamis, 17 Maret 2022 12.01 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Reza Arap dan Arief Muhammad Jalani Pemeriksaan Kasus Doni Salmanan
Image: Reza Arap melakukan video call bersama Doni Salmanan, Sabtu (3/7/2021) malam saat live streamingnya berlangsung. Sumber: YouTube/yb

Jakarta - YouTuber Reza Arap tiba di Bareskrim Polri guna memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri, Kamis (17/3/2022).

Reza Arap memenuhi panggilan Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait penipuan trading ilegal yang menjerat Doni Salmanan.

Diketahui, Reza Arap pernah mendapat 'saweran' Rp 1 miliar saat live stream game online dari Doni Salmanan.

Berdasarkan pantauan awak media, Reza Arap datang pukul sekitar pukul 09.00 WIB. Ia hadir bersama beberapa orang kuasa hukumnya.

Tampil mengenakan busana serba hitam (sweater, topi, masker), Reza Arap memilih tak banyak bicara. Ia hanya sempat mengangkat dua jari dari kedua tangannya sebelum memasuki Gedung Bareskrim Polri.

Selain Reza Arap, Arief Muhammad juga terlihat datang untuk memenuhi panggilan Bareskrim Polri terkait kasus yang sama.

Dipanggil untuk pemeriksaan sebagai saksi, Arief Muhammad tiba beberapa jam setelah Reza Arap.

"Jadi hari ini kita datang ke proses penyidikan kebetulan kemarin kan undangannya dikirim. Ya, sebagai warga negara yang baik. Aku datang dengan senang hati untuk membantu proses penyidikan," kata Arief Muhammad yang didampingi kuasa hukum di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (17/3/2022).

"Kita nggak bawa apa-apa, kita juga nggak tau mau ngobrolin apa, jadi nanti kita masuk dulu terus kita update lagi setelah selesai," pungkasnya.

Arief Muhammad dan Doni Salmanan terlibat jual beli mobil mewah. Kala itu, Doni Salmanan membeli Porsche 911 Carrera S milik Arief Muhammad seharga Rp 4 miliar, dan saat ini mobil tersebut sudah disita polisi.

Sebelum Reza Arap dan Arief Muhammad, musisi Rizky Febian terlebih dulu memenuhi panggilan Bareskrim Polri mengenai kasus Quotex Doni Salmanan pada Rabu (16/3/2022).

Dalam perkara ini, Doni Salmanan dijerat dengan 45 Ayat (1) Juncto Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang ITE dengan ancamanan enam tahun penjara.

Kemudian Pasal 378 KUHP ancaman penjara empat tahun, dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 miliar. 

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait