URnews

Polisi Akhirnya Gerebek Tempat Jagal Kucing di Medan

Kintan Lestari, Jumat, 29 Januari 2021 09.47 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Polisi Akhirnya Gerebek Tempat Jagal Kucing di Medan
Image: Ilustrasi police line. (Freepik/user9023173)

Medan - Belum lama ini ramai di media sosial kisah dari Sonia Rizkikirai soal kucingnya.

Pemilik kucing ini mencari kucingnya yang hilang bernama Tayo hanya untuk menemukan kucingnya tewas di tangan tukang jagal yang biasa menjual daging kucing seharga Rp 70.000 per kilogram.

Ia pun berinisiatif melaporkan kejadian ini ke polisi. Namun apadaya, laporannya yang pertama ditolak dan ia diminta mengurus ke kantor polisi lain. Sonia kemudian melaporkan ke Polsek Medan.

Sonia pun lalu membagikan kisah tentang kucing Persia Big Bone nya itu di media sosial dan jadi viral. Banyak netizen dan pemilik hewan yang resah dengan kejadian tersebut.

Setelah viral, dikabarkan bahwa rumah tukang jagal kucing yang berlokasi di Jalan Tangguk Bongkar 7 Kelurahan Tegal Sari Mandala Dua, Medan, itu didatangi polisi.

Dan polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa daging-daging kucing yang sudah dipotong.

Pemilik tempat jagal yang berinisial NS pun lalu ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.

Pasalnya NS dinilai melanggar pasal 302 KUHP tentang penganiayaan hewan hingga menyebabkan kematian pada hewan.

Selain pasal 302 KUHP, NS juga terancam dijerat UU Peternakan dan Pertanian Nomor 41 Tahun 2014 yang menyatakan bahwa anjing dan kucing bukan untuk dikonsumsi.

Berita ditahannya pemilik rumah jagal kucing pun menuai reaksi gembira dari netizen. Banyak yang berharap rumah jagal kucing dan anjing lainnya juga diperiksa polisi.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait