URnews

Polisi Bekuk Petinggi Khilafatul Muslimin di Karawang dan Purwakarta

Ahmad Sidik, Jumat, 10 Juni 2022 18.18 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Polisi Bekuk Petinggi Khilafatul Muslimin di Karawang dan Purwakarta
Image: Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono. (PMJ News)

Jakarta - Polres Karawang berhasil menangkap dua petinggi Khilafatul Muslimin di wilayah Purwakarta dan Karawang yang berinisial KM dan EU.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan konvoi pengibaran bendera dan spanduk Khilafatul Muslimin di jalanan Karawang.

Polisi turut mengamankan barang bukti berupa buku-buku, pamflet, panah, dan sejumlah uang.

Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono mengatakan, para tersangka bertanggung jawab atas aksi konvoi pengibaran bendera Khilafatul Muslimin dengan rute Dari Cikampek menuju Wada lalu ke Lemah Abang dan kembali lagi ke Cikampek. Konvoi itu diikuti 103 orang anggotanya.

“Setelah kami periksa secara intensif dua orang, yaitu KM dan EU. Keduanya kami tetapkan sebagai tersangka dan ditahan," ungkap Aldi Subartono, mengutip PMJ News, Jumat (10/6/2022).

Lebih lanjut, kata Aldi, polisi segera melakukan penggeledahan pasca mereka melakukan konvoi di Sekretariat Khilafatul Muslimin di Kecamatan Kotabaru, Karawang.

Hasilnya, ditemukan sejumlah buku ajakan jihad, panah, pamflet, dan uang sebesar Rp 12 juta, yang kini dijadikan barang bukti.

"Barang bukti yang kami temukan ini kemudian kami tindaklanjuti dengan memeriksa pemiliknya. Karena barang bukti ini kami duga ada pelanggaran pidana. Kemudian mereka kami periksa," tuturnya.

Sebagai informasi, tersangka KM berperan sebagai Ketua Khilafatul Muslimin Purwasuka (Purwakarta, Subang dan Karawang) dan EU sebagai Ketua Khilafatul Muslimin Karawang.

"Dua orang tersangka ini menjabat sebagai ketua, tapi sekretariatnya di Karawang," pungkasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 82 ayat (2) juncto Pasal 59 ayat (4) UU 16 tahun 17 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 tahun 2017 tentang Perubahan Atas UU Nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan menjadi UU dengan ancaman pidana 5 hingga 20 tahun penjara.

Keduanya juga melanggar Pasal 107 ayat (1) KUHP tentang Makar dan Pasal 14 ayat (2) dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait