URnews

Polisi Buru Penyuplai Tembakau Sintetis Komika Fico Fachriza

Nivita Saldyni, Jumat, 14 Januari 2022 20.40 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Polisi Buru Penyuplai Tembakau Sintetis Komika Fico Fachriza
Image: Fico Fachriza ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkotika, Jumat (14/1/2022). (ANTARA)

Jakarta - Polisi tengah memburu pemasok narkoba jenis tembakau sintetis kepada komika Fico Fachriza. Pemasok itu diketahui menjual barang haram itu lewat media sosial.

"Masih ada pihak lain yang kami lakukan pengembangan, termasuk yang menyuplai," Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan dalam konferensi pers, Jumat (14/1/2022).

Zulpan mengaku pihaknya sudah mengantongi identitas dari penyuplai tembakau sintetis tersebut. Untuk itu kini pihaknya tengah melakukan pengejaran.

"Kami sudah tahu (identitas penyuplai) dan masih tahap pengejaran oleh penyidik," sambungnya. 

Zulpan pun menyebut pihaknya akan terus menyelidiki dan mengembangkan kasus peredaran sabu melalui media sosial ini. 

"Tentunya kasus ini tidak akan berhenti di Fico saja," tegasnya.

Ia menuturkan peredaran narkoba ini merupakan sebuah kejahatan yang berbahaya. Oleh sebab itu bukan hanya pemakainya, para pengedarnya juga akan terus dilakukan pengejaran.

"Sesuai arahan pimpinan bahwa kami akan melakukan penegakan hukum terhadap mereka yang menggunakan atau mengedarkan narkoba jenis apapun sehingga kami berharap dengan pengungkapan narkoba ini bisa menjadi pelajaran bagi seluruh masyarakat agar tak mengulangi hal yang sama," jelasnya.

Sebelumnya, Fico Fachriza ditangkap di kediamannya di daerah Pancoran Mas, Kota Depok pada Kamis (13/1/2022) malam. Bersama dengan Fico, polisi menyita barang bukti berupa satu bungkus rokok berisi tembakau sintetis seberat 1,45 gram.

Kini, Fico telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ia dipersangkakan dengan Pasal 122 ayat 1 subsider Pasal 127 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun penjara.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait